Pilpres 2024

Biodata Henry Yosodiningrat yang Akan Ajukan Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK

Inilah sosok Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang akan mengajukan Kapolda bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK.

Tribunnews
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat. Akan Ajukan Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Sosok Henry Yosodiningrat jadi sorotan karena pernyataannya terkait gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu mengaku pihaknya akan mengajukan seorang Kapolda untuk jadi saksi.

Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail Kapolda tersebut.

Profil dan biodata Henry Yosodiningrat pun tak luput dari sorotan publik.

Melansir dari Wikipedia, Henry Yosodiningrat lahir 1 April 1954.

Baca juga: Sugeng Teguh Santoso Tak Yakin Ada Kapolda Bersaksi di MK untuk Ganjar-Mahfud, PAN: Weleh-weleh

Ia adalah seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pernah menjadi anggota DPR-RI periode (2014 - 2019), aktivis Indonesia.

Ia juga merupakan Pendiri dan juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).

Masa kanak-kanak dan pendidikan sekolah dasar dijalani Henry berpindah-pindah, antara lain SR di Krui, Pugung Tampak, SD Negeri I Liwa dan di Metro karena mengikuti tugas ayahnya yaitu camat.

Setelah tamat SD di SD Negeri 8 Metro pada tahun 1967, Henry melanjutkan pendidikannya ke SMP Negeri di Metro dan tamat pada tahun 1970.

Henry pun berpindah-pindah SMA. Mulai dari SMA Negeri Metro pindah ke SMA Negeri 3 Palembang, kembali lagi ke Metro kemudian pindah jauh ke Yogyakarta.

Henry merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1981.

Sebagai keturunan dari generasi ke-13 Sai Batin marga Pugung Penengahan, Henry diberi gelar Kapitan Mahkota Raja ketika ia menikah dengan Rr. Soeltiana Endang Moerniningsih.

Baca juga: Siapa Kapolda yang Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK? PAN Ragukan, Mabes Polri Bereaksi

Diketahui, sosok kapolda yang akan dihadirkan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini menjadi teka-teki besar. 

Sosok kapolda ini diungkapkan Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, dalam keterangannya pada Senin (11/3/2024).

Sosok kapolda ini masuk dalam daftar saksi yang ada di gugatan yang akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.

Ia hanya mengatakan, diajukannya pihak kepolisian itu, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.

"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," tandas Henry.

Pernyataan Henry ini memantik reaksi sejumlah pihak. 

Baca juga: Rekam Jejak Marsdya TNI Tonny Harjono Eks Ajudan Jokowi Calon Kuat KSAU, Raih Bintang Tiga Termuda

Terbaru, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Polri akan patuh kepada perundang-undangan.

"Tentu kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Trunoyudo kemudian menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan soal netralitas Polri.

Hal tersebut, kata Trunoyudo, merupakan komitmen Polri dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara, dan menjaga profesionalisme dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

"Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo justru meragukan rencana kubu pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD membawa kapolda bersaksi di MK.

"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Sosok Pasangan Artis yang Akan Tinggalkan Indonesia Demi Anak, Bersedia Jadi Tukang Cuci Piring

Sebab, Drajad menjelaskan, kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.

Kendati demikian, dia menuturkan bahwa kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu ke MK.

Drajad menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa. 

"Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.

Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak. 

"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.

Baca juga: Sosok Aktor yang Menyesal Tak Beli Rumah Gadang Dorce Gamalama padahal Ditawari: Coba Kalau Dulu

IPW Tak Yakin

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso turut mengomentari soal rencana TPN Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan kapolda dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menanggapi hal itu, Sugeng Teguh Santoso tidak yakin akan ada Kapolda aktif yang akan menjadi saksi dalam gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2024).

Sugeng berkeyakinan jika pimpinan Polri sendiri tidak akan memberikan izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.

"Karena struktur Polri yang bersifat Komando tidak memungkinkan ada izin untuk seorang anggota memberi keterangan saksi di persidangan. Kalau hadir tanpa izin namanya insubordinasi," jelasnya.

"Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku sangat siap menghadapi gugatan tersebut. 

Bahkan menurutnya, kubu Prabowo-Gibran tak perlu persiapan yang berarti untuk menghadapi kubu lawan itu. 

"Kita sudah sangat siap ya, walaupun nggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat, tapi kita memang siap, ucap Habiburokhman dalam program Kompas Petang, Rabu (13/3/2024). 

"Secara prosedural dan substantif kami InsyaAllah percaya diri menghadapinya," lanjutnya. 

Baca juga: Rekam Jejak Ais Shafiyah Asfar, Mahasiswi Unair Usia 21 Tahun yang Jadi Anggota Baru DPRD Surabaya

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, upaya hukum tersebut  adalah bagian dari konsekuensi dalam setiap pemilu. 

"Konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa dikalahkan, merasa kalah, tentu akan mengajukan upaya hukum ini."

"Ini adalah upaya konstitusi, hak teman-teman diajukan, dan kami akan hadir sebagai pihak terkait," ujarnya. 

Namun, ketika berbicara soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), ada dua hal mendasar yang menurutnya perlu digarisbawahi.

"Kalau soal TSM, ada dua hal yeng perlu kita garis bawahi. Pertama, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu), jelas rezim TSM itu menjadi obyek dari Bawaslu.”

"Lalu, praktik terhadap dalam UU tersebut adalah sengketa Pilpres tahun 2019. Kami saat itu jadi pihak pemohon. Kami juga mengajukan argumentasi yang sama, kurang lebih seperti yang disampaikan semua saat ini, dan itu ditolak," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, TSM itu pengaturannya dan penindakannya dialihkan ke Bawaslu. 

Baca juga: Jelang THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Cair 30 Maret, Ini Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR 2024

Hal itu berbeda dengan sebelum undang-undang tentang pemilu tersebut diberlakukan. 

"Seperti yang terjadi di pilkada-pilkada yang pernah disebutkan oleh Prof Mahfud," katanya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved