Pilpres 2024
Biodata Henry Yosodiningrat yang Akan Ajukan Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK
Inilah sosok Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang akan mengajukan Kapolda bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.
Ia hanya mengatakan, diajukannya pihak kepolisian itu, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.
"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," tandas Henry.
Pernyataan Henry ini memantik reaksi sejumlah pihak.
Baca juga: Rekam Jejak Marsdya TNI Tonny Harjono Eks Ajudan Jokowi Calon Kuat KSAU, Raih Bintang Tiga Termuda
Terbaru, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, Polri akan patuh kepada perundang-undangan.
"Tentu kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Trunoyudo kemudian menyampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan soal netralitas Polri.
Hal tersebut, kata Trunoyudo, merupakan komitmen Polri dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara, dan menjaga profesionalisme dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
"Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo justru meragukan rencana kubu pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD membawa kapolda bersaksi di MK.
"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Sosok Pasangan Artis yang Akan Tinggalkan Indonesia Demi Anak, Bersedia Jadi Tukang Cuci Piring
Sebab, Drajad menjelaskan, kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.
"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.
Kendati demikian, dia menuturkan bahwa kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu ke MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.