Berita Bangkalan
Selama Ramadan 2024, Pj Bupati Bangkalan Tetap Berlakukan 6 Hari Kerja Bagi ASN Instansi Layanan
Jam kerja ASN pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkab Bangkalan, ditetapkan Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie melalui Surat Edaran (SE)
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Upaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan selama bulan suci Ramadan.
Penerapan 6 hari kerja tetap diberlakukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi layanan, seperti rumah sakit, PDAM serta Puskesmas.
Hal itu ditegaskan Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie melalui Surat Edaran (SE) bernomor 100/3.4.2/979/433.032/2024, tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Bangkalan Mohammad Rasuli mengungkapkan, SE tertanggal 8 Maret 2024 itu, merupakan penyesuaian jam kerja bagi ASN sekaligus jaminan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Ramadan.
“Tidak mengurangi esensi layanan, terutama beberapa OPD kami tetap berlakukan enam hari kerja. Di antaranya seperti rumah sakit, puskesmas dan PDAM. Sementara 5 hari kerja, 99 persen instansi lainnya di luar pelayanan,” ungkap Mohammad Rasuli kepada SURYA.CO.ID, Senin (11/3/2024).
Sekedar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriyah jatuh pada Selasa (12/3/2024).
Penetapan itu, berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar di Auditorium H M Rasjidi Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (10/3/2024) malam.
Bagi instansi di lingkungan Pemkab Bangkalan yang memberlakukan 5 hari kerja, jam dinas Senin hingga Kamis dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Untuk hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00-15.30 WIB.
“Masa istirahat untuk Hari Senin-Kamis, yakni hanya 30 menit, 12.00-12.30 WIB. Sementara jam istirahat pada Hari Jumat lebih panjang, yakni satu jam, dimulai pukul 11.30-12.30 WIB,” jelas Rasuli.
Adapun penyesuaian jam kerja bagi ASN di instansi layanan, lanjut Rasuli, Senin-Kamis dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan masa istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12-30 WIB.
Sementara untuk Hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan masa istirahat satu jam, mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
“Jam dinas di luar Ramadan, setiap Senin-Kamis lima hari kerja dimulai pukul 07.00-15.30 WIB. Sementara untuk instansi layanan dengan enam hari kerja dimulai pukul 07.00-14.00 WIB,” pungkas Rasuli.
Berita Bangkalan
Ramadan 2024
Pemkab Bangkalan
Bangkalan
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie
| Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
|
|---|
| Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
|
|---|
| Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
|
|---|
| Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
|
|---|
| Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.