Berita Pamekasan

Setelah 13 Tahun, Tarif Pakir di Pamekasan Naik 100 Persen Meski Parkir Liar Masih Merajalela

jumlah jukir yang ditugaskan sebanyak 132 orang dan ditempatkan di 66 titik di ruas jalan umum di wilayah kota Pamekasan.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Keberadaan jukir liar yang menarik uang parkir di tanda larangan parkir di Jalan Trunojoyo Pamekasan, sampai sekarang menjadi masalah. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Bukan karena ikut-ikutan harga beras, maka tarif parkir kendaraan bermotor di Pamekasan juga mengalami kenaikan. Tetapi perubahan tarif parkir di Pamekasan itu memang sudah diputuskan untuk memperbarui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Karena ternyata sejak tahun 2011 atau selama 13 tahun, tarif parkir kendaraan di Pamekasan masih bertahan dengan sangat baik. Yaitu hanya Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil khusus parkir non langganan.

Dan sekarang pemda menetapkan kenaikan parkir berlangganan dan non langganan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sejak tahun 2011, tarif parkir kendaraan bermotor, baik tarif parkir non langganan maupun parkir berlangganan tidak ada kenaikan. Usulan kenaikan tarif ini sudah diajukan ke DPRD tahun lalu, namun baru tahun ini disetujui," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Imam Hidajat kepada SURYA, Selasa (5/3/2024).

Kenaikan tarif itu berlaku untuk parkir berlangganan dan non langganan antara 50 persen hingga 100 persen. Meski begitu, kenaikannya dijamin tidak membuat batin masyarakat Pamekasan berguncang.

Karena tarif non langganan roda dua yang sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 sekali parkir. Sedangkan parkir mobil juga naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 sekali parkir.

Sementara tarif parkir berlangganan, yaitu sepeda motor berubah dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 per tahun. Untuk mobil, dari sebelumnya Rp 25.000 berubah Rp 30.000 per tahun. Sedangkan untuk kendaraan roda enam dari sebelumnya Rp 30.000 per tahun kini menjadi Rp 35.000 per tahun.

Meski pemberlakuan kenaikan tarif kendaraan bermotor non langganan ini sudah dilakukan sejak Februari 2024, namun sebagian masyarakat belum mengetahui. Terutama pemotor yang parkir di pinggir jalan umum.

Kecuali warga yang memarkir di tempat-tempat parkir khusus, seperti rumah sakit, pasar, sudah tahu, karena uang parkir langsung ditarik oleh juru parkir (jukir) Rp 2.000.

"Yang kami berlakukan terlebih dahulu adalah tarif parkir non langganan. Sedangkan tarif parkir berlangganan yang sedianya diterapkan Maret 2024 ini, sementara kami tunda dan masih dalam proses,” kata Imam.

Menurut Imam, kenaikan tarif parkir ini selain untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir, juga karena tiga kabupaten lainnya di Madura, yaitu Sumenep, Sampang dan Bangkalan, sudah menaikkan tarif terlebih dahulu.

Menurut Imam, jumlah jukir yang ditugaskan sebanyak 132 orang dan ditempatkan di 66 titik di ruas jalan umum di wilayah kota Pamekasan. Dalam menjalankan tugasnya, para jukir diberi surat tugas dan karcis yang diberikan kepada pengendara, bila memarkir kendaraan bermotornya.

Disinggung adanya jukir liar yang menarik uang kepada pengendara yang memarkir kendaraannya, Imam mengakui hal itu masih menjadi masalah. Beberapa kali sudah ditertibkan, namun jukir liar itu kembali lagi.

“Jika ada jukir yang menarik uang parkir di lokasi larangan parkir, itu tandanya jukir liar. Karena itu, kami meminta kepada pemilik kendaraan agar memarkir di lokasi yang sudah disediakan, jangan parkir di lokasi larangan parkir,” ujar Imam.

Dan agar masyarakat paham bahwa tarif parkir naik, Dishub melakukan sosialisasi dan pemberitahuan lewat spanduk yang dipasang di beberapa titik tertentu. Kemudian melalui videotron di rambu-rambu khusus dan voice traffic atau pengumuman lewat pengeras suara di lampu stop dan di rambu-rambu tambahan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved