Santri Banyuwangi Tewas di Kediri

Update Kasus Santri Banyuwangi Dianiaya: Izin Ponpes Al Hanifiyah Disorot, KPAI Beri Pendampingan

Inilah update kasus santri Banyuwangi dianiaya hingga tewas di Pondok Pesantren Al Hanifiyah Kediri.

Editor: Akira Tandika
Kolase Surya.co.id
KPAI turun tangan ikut beri perlindungan kepada santri di Ponpes Al Hanifiyah, pasca kasus penganiayaan hingga tewas. 

SURYA.CO.ID - Inilah update kasus santri Banyuwangi dianiaya hingga tewas di Pondok Pesantren Al Hanifiyah Kediri.

Terbaru mengenai kasus penganiayaan santri hingga tewas itu, izin ponpes AL Hanifiyah kembali disorot.

Seperti diketahui sebelumnya, Ponpes Al Hanifiyah, tempat korban Bintang Balqis Maulana (14) tewas setelah dianiaya, tidak memiliki izin beroperasi.

Kini, setelah ponpes tersebut terlibat kasus, mereka kembali mendapat sorotan tajam.

Selain itu, mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut turun tangan.

Baca juga: Nasib Mujur Pesantren Tempat Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya Senior: Tak Disanksi Meski Tak Berizin

Berikut berita selengkapnya.

1. Izin ponpes disorot

Menurut Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), insiden ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pesantren yang tidak berizin.

Akibatnya, kasus-kasus kekerasan di pesantren, terutama yang tidak berizin, berpotensi terus terjadi di masa yang akan datang.

Untuk itulah, Kementerian Agama dituntut segera melakukan perbaikan dalam tata kelola pesantren.

Salah satu caranya, menurut Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna adalah dengan mewajibkan setiap pesantren memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Kronologi Kematian Santri Akibat Penganiayaan di Ponpes Kediri, 4 Senior Tersangka

”Kalau diistilahkan pesantren tidak punya izin itu seperti nikah sirih, nikah tidak terdaftar.

Pemerintah tidak bisa masuk memberikan pengawasan, dan kalau ada apa-apa [pesantren] tidak bisa diminta pertanggungjawaban,” kata Sarmidi Husna, melansir dari BBC News.

2. Tak Disanksi Meski Tak Berizin

Sementara ituu, nasib mujur masih memihak Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, tempat santri Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana (14) tewas dianiaya 4 seniornya. 

Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur tidak memberikan sanksi terhadap pondok pesantren yang berlokasi di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Padahal, pondok presantren ini belum memiliki izin operasional memberi layanan pendidikan agama (pondok). 

Baca juga: Luka Sundutan Rokok di Jasad Santri Banyuwangi Dibantah Pengacara, Bintang Dianiaya Pakai Benda Ini

Kabid Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jatim As'adul Anam menyerahkan pada proses hukum, meski tindakan kekerasan yang berujung kematian santri itu terjadi di Ponpes di bawah Kemenag Jatim.

"Kami tidak bisa memberikan sanksi karena secara administratif belum ada keterkaitan. Kami akan lakukan pendampingan dan pembinaan," ungkap Anam.

Kemenag Jatim juga menyerahkan semua pengusutan terkait peristiwa di Ponpes itu kepada polisi.

Kemenag akan kooperatif dan membantu kelancaran proses penyelidikan.

"Biarlah masyarakat yang menilai akan keberadaan ponpes itu seperti apa," katanya. 

3. KPAI turun tangan

KPAI telah meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, turut membantu penanganan para santri lainnya di Pesantren Al Hanifiyah pascakasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri.

Hasilnya, pihak Kemenag telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) hingga dinas sosial untuk membantu para santri tersebut.

Komisioner KPAI Aris Leksono Adi mengatakan, jika dibutuhkan, para pihak tersebut akan memberikan pendampingan berupa bimbingan psikososial, trauma healing, maupun penguatan mental.

“Juga layanan konsultasi psikis bagi para santri,” ujar Leksono Adi pada awak media di Kediri, Jumat (1/3/2024).

Adapun soal kabar pemindahan santri karena pesantren tersebut belum memiliki izin operasi, menurutnya itu poin yang perlu dipikirkan secara matang.

Pihaknya mengajak berpikir objektif karena pemindahan santri bukanlah perkara mudah dan membutuhkan proses panjang.

“Saya kira kita harus berpikir panjang karena memindah anak gak semudah yang kita perkirakan,” ujar Leksono Adi.

Lebih objektif, kata dia, jika dilakukan assessment awal untuk memetakan masalah dan kebutuhan para santri tersebut. Dari situ nanti akan diketahui mana yang sekadar membutuhkan layananan pendampingan klasikal dan mana yang butuh layanan personal.

"Kalau bisa terpetakan maka bagaimana perlakuan intervensinya akan objektif,” pungkasnya.

Adapun perihal teknis penanganan santri lainnya tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Kediri Sugeng, belum memberikan konfirmasi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved