Santri Banyuwangi Tewas di Kediri

Update Kasus Santri Banyuwangi Dianiaya: Izin Ponpes Al Hanifiyah Disorot, KPAI Beri Pendampingan

Inilah update kasus santri Banyuwangi dianiaya hingga tewas di Pondok Pesantren Al Hanifiyah Kediri.

Editor: Akira Tandika
Kolase Surya.co.id
KPAI turun tangan ikut beri perlindungan kepada santri di Ponpes Al Hanifiyah, pasca kasus penganiayaan hingga tewas. 

Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur tidak memberikan sanksi terhadap pondok pesantren yang berlokasi di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Padahal, pondok presantren ini belum memiliki izin operasional memberi layanan pendidikan agama (pondok). 

Baca juga: Luka Sundutan Rokok di Jasad Santri Banyuwangi Dibantah Pengacara, Bintang Dianiaya Pakai Benda Ini

Kabid Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jatim As'adul Anam menyerahkan pada proses hukum, meski tindakan kekerasan yang berujung kematian santri itu terjadi di Ponpes di bawah Kemenag Jatim.

"Kami tidak bisa memberikan sanksi karena secara administratif belum ada keterkaitan. Kami akan lakukan pendampingan dan pembinaan," ungkap Anam.

Kemenag Jatim juga menyerahkan semua pengusutan terkait peristiwa di Ponpes itu kepada polisi.

Kemenag akan kooperatif dan membantu kelancaran proses penyelidikan.

"Biarlah masyarakat yang menilai akan keberadaan ponpes itu seperti apa," katanya. 

3. KPAI turun tangan

KPAI telah meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, turut membantu penanganan para santri lainnya di Pesantren Al Hanifiyah pascakasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri.

Hasilnya, pihak Kemenag telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) hingga dinas sosial untuk membantu para santri tersebut.

Komisioner KPAI Aris Leksono Adi mengatakan, jika dibutuhkan, para pihak tersebut akan memberikan pendampingan berupa bimbingan psikososial, trauma healing, maupun penguatan mental.

“Juga layanan konsultasi psikis bagi para santri,” ujar Leksono Adi pada awak media di Kediri, Jumat (1/3/2024).

Adapun soal kabar pemindahan santri karena pesantren tersebut belum memiliki izin operasi, menurutnya itu poin yang perlu dipikirkan secara matang.

Pihaknya mengajak berpikir objektif karena pemindahan santri bukanlah perkara mudah dan membutuhkan proses panjang.

“Saya kira kita harus berpikir panjang karena memindah anak gak semudah yang kita perkirakan,” ujar Leksono Adi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved