Berita Gresik
Salesman di Gresik Gelapkan Uang Penjualan Rp 97 Juta, Berdalih Butuh Uang Untuk Kebutuhan Hidup
Sesuai faktur penjualan per 24 Oktober 2023, didapatkan keterangan bahwa toko sudah membayar Rp 300.000 kepada pelaku.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Penghasilan kecil di zaman yang serba mahal, menjadi pemicu EZ (28), seorang salesman menggelapkan uang milik perusahaan makanan dan minuman di Gresik. Tidak sedikit, karena EZ tidak menyetor uang hasil penjualan sebesar Rp 97,2 juta ke perusahaan di mana ia bekerja.
Setelah kasus itu dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Kebomas pun meringkus EZ untuk menjalani pemeriksaan. EZ adalah warga Jalan Tambak Windu, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya yang selama ini ia bekerja di PT Artaboga Cemerlang.
Ulah nakal EZ terungkap setelah banyak setoran dari tahun 2023 yang tidak masuk ke kas perusahaan. Akhirnya pada 20 Februari 2024 lalu, tim audit PT Artaboga Cemerlang melakukan pengecekan acak ke toko di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Sesuai faktur penjualan per 24 Oktober 2023, didapatkan keterangan bahwa toko sudah membayar Rp 300.000 kepada pelaku. Selain itu barang pesanan berupa Tango Wafer sebanyak 16 karton diambil kembali oleh pelaku EZ.
Benar saja, setelah dikonfirmasi EZ mengakui semua perbuatannya. Bahkan penggelapan uang setoran tersebut juga dilakukan di toko lain. Dan nilai kerugian mencapai total Rp 97.225.707.
Karena tidak mampu mengembalikan uang yang digondol, EZ dilaporkan ke polisi dengan barang bukti yang dilampirkan berupa 75 lembar faktur penjualan dan satu lembar form BPBC.
"Modusnya, pelaku menarik kembali produk yang dititipkan di toko langganan. Kemudian pelaku menjual barang tersebut ke orang lain. Dan uang dari hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan," kata penyidik di Polsek Kebomas, Jumat (1/3/2024).
Di hadapan penyidik, EZ berdalih melakukannya untuk meraup penghasilan lebih. "Uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan lainnya," lanjutnya.
Kini, EZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Kebomas. Pasal yang disangkakan adalah 374 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ****
salesman gelapkan uang setoran perusahaan
salesman di Gresik gelapkan Rp 97 juta
Polsek Kebomas Gresik
modus salesman kuasai uang penjualan
kasus penggelapan uang perusahaan
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.