Berita Gresik

Salesman di Gresik Gelapkan Uang Penjualan Rp 97 Juta, Berdalih Butuh Uang Untuk Kebutuhan Hidup

Sesuai faktur penjualan per 24 Oktober 2023, didapatkan keterangan bahwa toko sudah membayar Rp 300.000 kepada pelaku.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
Polsek Kebomas Polres Gresik
Pelaku penggelapan uang perusahaan diamankan di Polsek Kebomas Gresik. 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Penghasilan kecil di zaman yang serba mahal, menjadi pemicu EZ (28), seorang salesman menggelapkan uang milik perusahaan makanan dan minuman di Gresik. Tidak sedikit, karena EZ tidak menyetor uang hasil penjualan sebesar Rp 97,2 juta ke perusahaan di mana ia bekerja.

Setelah kasus itu dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Kebomas pun meringkus EZ untuk menjalani pemeriksaan. EZ adalah warga Jalan Tambak Windu, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya yang selama ini ia bekerja di PT Artaboga Cemerlang.

Ulah nakal EZ terungkap setelah banyak setoran dari tahun 2023 yang tidak masuk ke kas perusahaan. Akhirnya pada 20 Februari 2024 lalu, tim audit PT Artaboga Cemerlang melakukan pengecekan acak ke toko di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Sesuai faktur penjualan per 24 Oktober 2023, didapatkan keterangan bahwa toko sudah membayar Rp 300.000 kepada pelaku. Selain itu barang pesanan berupa Tango Wafer sebanyak 16 karton diambil kembali oleh pelaku EZ.

Benar saja, setelah dikonfirmasi EZ mengakui semua perbuatannya. Bahkan penggelapan uang setoran tersebut juga dilakukan di toko lain. Dan nilai kerugian mencapai total Rp 97.225.707.

Karena tidak mampu mengembalikan uang yang digondol, EZ dilaporkan ke polisi dengan barang bukti yang dilampirkan berupa 75 lembar faktur penjualan dan satu lembar form BPBC.

"Modusnya, pelaku menarik kembali produk yang dititipkan di toko langganan. Kemudian pelaku menjual barang tersebut ke orang lain. Dan uang dari hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan," kata penyidik di Polsek Kebomas, Jumat (1/3/2024).

Di hadapan penyidik, EZ berdalih melakukannya untuk meraup penghasilan lebih. "Uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan lainnya," lanjutnya.

Kini, EZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Kebomas. Pasal yang disangkakan adalah 374 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved