Santri Banyuwangi Tewas di Kediri

IMBAS Kasus Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Izin Ponpes Disorot, Kemenag Dituntut untuk Perbaiki

Inilah Imbas Kasus Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya di Kediri. Izin Pon jadi sorotan. Kemenag diminta lakukan perbaikan.

kolase Tribun Jateng
Kolase foto Kasus Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya. Imbasnya Izin Ponpes Disorot dan Kemenag Dituntut untuk Perbaiki. 

SURYA.co.id - Tanggapan terkait kasus kematian Bintang Balqis Maulana (15), santri asal Banyuwangi yang tewas di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Kediri terus bermunculan.

Salah satunya datang dari Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).

Menurut P3M, insiden ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem pengawasan terhadap pesantren yang tidak berizin.

Akibatnya, kasus-kasus kekerasan di pesantren, terutama yang tidak berizin, berpotensi terus terjadi di masa yang akan datang.

Untuk itulah, Kementerian Agama dituntut segera melakukan perbaikan dalam tata kelola pesantren.

Baca juga: Misteri Sundutan Rokok di Jasad Santri Banyuwangi, Kuasa Hukum Tersangka Mambantah, Ini Kata Polisi

Salah satu caranya, menurut Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna adalah dengan mewajibkan setiap pesantren memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).

”Kalau diistilahkan pesantren tidak punya izin itu seperti nikah sirih, nikah tidak terdaftar.

Pemerintah tidak bisa masuk memberikan pengawasan, dan kalau ada apa-apa [pesantren] tidak bisa diminta pertanggungjawaban,” kata Sarmidi Husna, melansir dari BBC News.

Tak Disanksi Meski Tak Berizin

Sementara ituu, nasib mujur masih memihak Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, tempat santri Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana (14) tewas dianiaya 4 seniornya. 

Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur tidak memberikan sanksi terhadap pondok pesantren yang berlokasi di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Nasib Mujur Pesantren Tempat Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya Senior: Tak Disanksi Meski Tak Berizin

Padahal, pondok presantren ini belum memiliki izin operasional memberi layanan pendidikan agama (pondok). 

Kabid Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jatim As'adul Anam menyerahkan pada proses hukum, meski tindakan kekerasan yang berujung kematian santri itu terjadi di Ponpes di bawah Kemenag Jatim.

"Kami tidak bisa memberikan sanksi karena secara administratif belum ada keterkaitan. Kami akan lakukan pendampingan dan pembinaan," ungkap Anam.

Kemenag Jatim juga menyerahkan semua pengusutan terkait peristiwa di Ponpes itu kepada polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved