Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Nasib Gus Samsudin Usai Buat Konten Bertukar Istri, Dilaporkan FKUB Blitar, Polda Jatim Gerak Cepat

Begini lah nasib Gus Samsudin, pemilik pondok Nuswantoro yang menghebohkan publik dengan konten bertukar istri.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/samsul hadi
Gus Samsudin berdalih pasien yang meninggal di Pondok Nuswantoro miliknya hanya diberi petuah-petuah tanpa ada praktik pengobatan alternatif. 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Begini lah nasib Gus Samsudin, pemilik pondok Nuswantoro (dulu bernama Padepokan Nur Dzat Sejati) Blitar Jatim setelah menghebohkan publik dengan konten video bertukar istri. 

Video yang diunggah di kanal youtube “Mbah Den (Sariden)” berisi dialog antara ulama dengan sejumlah santri.

Dalam dialog tersebut, sang ulama dengan busana jubah mengatakan bahwa bertukar istri diperbolehkan.

Bahkan hubungan suami istri pun boleh dilakukan atas dasar suka sama suka.

Kanal “Mbah Den (Sariden)” dikelola oleh Gus Samsudin yang dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim, Diduga Soal Video Tukar Pasangan Jaminan Surga

Viralnya konten ini membuat penyidik Siber Polda Jatim mengambil langkah cepat.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Gus Samsudin pada Kamis (29/2/2024).

Hingga berita ditulis, Gus Samsudin masih menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak Kamis (29/2/2024) pagi. 

"Tunggu saja (perkembangan hasil pemeriksaannya). Nanti siang diinfokan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (29/2/2024).

Terpisah, Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, Polda Jatim telah mengambil alih penanganan kasus konten video “bertukar pasangan” yang dibuat dan diunggah oleh Samsudin yang dianggap telah meresahkan masyarakat.

“Saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur karena untuk lebih mengoptimalkan terkait dengan penanganan kasus ini,” ujar Wiwit usai menemui sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Mapolres Blitar, Kamis (29/2/2024).

Wiwit menambahkan, pengambilalihan penanganan oleh Polda Jatim juga didasarkan pada fakta baru terkait lokasi pembuatan video di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Sedangkan domisili Samsudin dan Pondok Pesantren Nuswantoro berada di wilayah hukum Polres Blitar, yakni di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Kabar bahwa Samsudin telah dijemput oleh personel Subdit Siber Polda Jatim, Wiwit menolak memberikan keterangan.

Wiwit juga tidak bersedia menjawab saat ditanya apakah polisi akan menjerat Samsudin dengan pasal penistaan dan pelecehan agama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved