Berita Surabaya

Marketing Bank Swasta di Surabaya Kuras Uang Nasabah Rp 3,7 Miliar, Para Korban Ungkap Modusnya

Damayanti Astika Sari saat masih menjadi marketing bank swasta di Surabaya, menggelapkan uang milik nasabah sebanyak Rp 3,7 miliar. Begini modusnya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Montase
Korban Widayanti saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (27/2/2024), dan foto terdakwa Damayanti Astika Sari 

Preysila sebagai branch manager akhirnya melakukan konfirmasi kepada terdakwa. Dari situlah semua terungkap.

Kemudian, uang senilai Rp 800 juta milik Trihandajani bisa berpindah ke terdakwa, karena berawal menjadi nasabah lalu ditawari program investasi obligasi.

Terdakwa sering menelpon korban untuk menawarkan membeli produk-produk obligasi.

Ketika nasabah setuju, terdakwa seolah-olah membuat transaksi, padahal sebenarnya memindahkan dana milik korban.

Dalam surat dakwaan saksi Preysila mengatakan, cara terdakwa menguras uang milik nasabah mulanya menawari berbagai macam program cashback tabungan.

Setelah korban tertarik, terdakwa kemudian membantu melakukan registrasi.

Namun pada tahap pendaftaran data, misalnya nomor telepon dan tanda tangan yang seharusnya diisi oleh nasabah, malah diisi terdakwa.

Akibatnya, perusahaan tempatnya bekerja gara-gara kasus ini harus mengeluarkan dana Rp 3,7 miliar untuk mengganti kerugian para korban.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa seseorang bernama Poniye, mengaku juga sempat kehilangan uang Rp 50 juta akibat perbuatan terdakwa.

Korban yang satu ini, mulanya ditawari program cashback tabungan dengan setoran awal Rp 50 juta bisa berbunga menjadi Rp 7,5 juta dalam waktu tiga bulan.

Poniye pun tertarik menjadi nasabah. Ia kemudian menyerahkan uang Rp 50 juta kepada terdakwa.

Namun, ternyata uang dari Poniye tidak disetorkan terdakwa untuk deposito, melainkan digunakan untuk membeli sebuah mobil Xpander.

Masih berdasarkan keterangan dakwaan jaksa, terdakwa mengaku menggelapkan uang milik nasabah karena terjebak hutang.

Terdakwa bermain investasi sebesar Rp 530 juta. Namun, ternyata investasi tersebut tidak benar adanya dan uang yang sudah disetor tidak bisa kembali.

"Sedangkan uang tersebut bukan uang pribadi milik terdakwa, melainkan milik eks pimpinan terdakwa di tempat kerja sebelumnya," ungkap Jaksa dalam surat dakwaannya.

Terjebak utang ratusan juta itulah, kemudian terdakwa mencari cara menggelapkan uang para nasabahnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved