Berita Pamekasan

Fast And Furious Ala Pamekasan, Pasutri Ini Piawai Mencuri Sepeda Motor, Sikat 15 Unit Sejak 2021

dari 15 unit motor curian yang kini disita, sebagian diambil dari beberapa pembeli yang tempatnya terpisah di Pamekasan.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Pasutri AS dan HMY yang mencuri sepeda motor sebanyak 15 unit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya ditahan di Polres Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Kalau ada film aksi Fast 'N Furious di dunia nyata, maka bisa dianalogikan dengan pasangan suami istri (pasutri) AS (35) dan HMY (30) asal Pamekasan ini.

Pasangan asal Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan itu memang sehidup semati, bahkan selalu sehati saat beraksi bersama untuk mencuri belasan sepeda motor.

AS dan HMY bergabung dengan para tersangka kejahatan yang ditampilkan dalam rilis di Polres Pamekasan, Senin (26/2/2024). Tetapi prestasi pasutri asal Desa Ceguk itu membuat polisi cegukan, karena sejak tahun 2021 sudah mencuri sedikitnya 15 sepeda motor dari berbagai lokasi.

Ulah yang dilakukan AS dan HMY ini cukup mencengangkan. Mereka mencuri sepeda motor di berbagai tempat yang berlangsung sejak 2021 dengan barang bukti 15 unit sepeda motor dari berbagai jenis, baik sepeda motor matic maupun motor manual.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, pencurian sepeda motor ini terungkap dari laporan seorang warga Kelurahan Lawangan Daja, Kecamatan Pademawu.

Korbankehilangan sepeda motor Honda Astrea warna hitam, saat diparkir di depan rumahnya, Kamis (22/2/2024), sekitar pukul 18.30 WIB.

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menyadap informasi di lokasi kejadian dan ciri-ciri yang didapat, serta hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Hasilnya mengarah kepada kedua tersangka.

“Kemudian, Sabtu (24/2/2024), anggota kami melakukan pengejaran dan menangkap keduanya di jalan raya, di kawasan wisata Camplong, Sampang,” ujar Dani, Senin (26/2/2024).

Menurut kapolres, anggotanya juga MQ (27), warga yang sedesa dengan AS dan HMY. MQ menjadi penadah, juga perantara untuk mencari calon pembeli motor hasil curian. Harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung jenis dan kondisi sepeda motornya.

Dikatakan Dani, dalam aksinya AS dan HMY berboncengan naik motor dengan membawa kunci T. Selanjutnya, keduanya mengambil motor yang diparkir di halaman rumah atau di parkiran masjid atau di pinggir jalan.

Dan sebelum beraksi, HMY mengawasi sekitarnya dan seperti adegan di film, keduanya bergerak cepat. Setelah situasi aman maka AS langsung mencuri dan dengan cepat membawa kabur motor sasarannya.

Dijelaskan Dani, dari 15 unit motor curian yang kini disita, sebagian diambil dari beberapa pembeli yang tempatnya terpisah di wilayah Pamekasan.

Selain itu, juga diambil dari beberapa orang yang menerima titipkan motornya dengan cara digadaikan. Hanya saja, orang yang menerima gadai tidak mengetahui kalau motornya hasil curian.

“Dari 15 sepeda motor yang kami sita ini, baru lima laporan pengaduan yang masuk. Sementara 10 unit lainnya tidak ada. Sehingga kami masih melakukan pengembangan lagi. Sementara uang hasil penjualan motor curian, menurut mereka, dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutup Dani. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved