Berita Viral
Besaran Gaji Shandy sebagai Kades Belani, Janji Tak Akan Ambil, Kini Viral Ajak Warga Makan-makan
Viral sosok Shandy Hermanto Kades yang janji tak ambil gajinya selama menjabat. Berapa besaran gaji yang seharusnya ia terima?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Shandy Hermanto jadi sorotan publik karena menepati janjinya tak akan mengambil gajinya sebagai Kades selama menjabat.
Shandy Hermanto baru saja dilantik menjadi Kades Belani untuk periode 2024-2030 pada 9 Februari 2024 bersama 24 kades terpilih lainnya.
Ia pun menepati janjinya untuk tak mengambil gajinya sebagai Kades selama menjabat.
Baca juga: Biodata Kades Belani yang Viral Tak Ambil Gaji Selama Menjabat, Ternyata Punya Profesi Lain
Bahkan, ia baru-baru ini malah mengajak warganya makan-makan setiap bulan
Shandy mengajak masyarakat gotong royong bersih-bersih desa diiringi makan bersama.
Lantas, berapa besaran gaji Kades yang tak diambil Shandy?
Gaji kepala desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Selanjutnya, bupati atau wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dengan sejumlah ketentuan.
Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
Baca juga: Kades di Bojonegoro yang Galang Dukungan untuk Caleg Anna Muawannah Diputus Bersalah, Ini Sanksinya
Namun, peraturan tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.
Besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya diatur dan ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.
Dengan demikian, besaran gaji kepala desa dapat lebih tinggi tergantung kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Selain itu, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah yakini pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.
"Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya," tulis Pasal 100 ayat (3).
berita viral
Kades Belani
Shandy Hermanto
gaji Kades
Kades Tak Ambil Gaji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tutorial Edit Foto Ala Studio Pakai Prompt Gemini AI, Hasilnya Cocok Buat Foto Profil |
![]() |
---|
Rekam Jejak Darwis Moridu, Ayah Wahyudin Moridu yang Dikuliti Imbas Anaknya Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Perjuangan Siswi SMK Indramayu Nyambi Jadi Kurir, Nyaris Putus Sekolah karena Tunggakan Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
2 Kejanggalan Kematian Brigadir Esco yang Dibunuh Briptu Rizka, Keluarga Yakin Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Siapa Ida Yulidina? Istri Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang Tenyata Mantan Model Majalah Femina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.