Crazy Rich Surabaya

Budi Said Melawan Status Tersangka Korupsi Antam Melalui Praperadilan, Akankah Menang?

Untuk pertama kalinya Budi Said, memberikan penjelasan secara resmi terkait perseteruannya melawan PT Antam, gara-gara jual-beli emas sebanyak 7 ton.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sudiman Sidabukke dan Ben D Handjon saat menggelar konferensi pers di Surabaya. 

Alasan yang mendasar, Budi Said mempunyai putusan menang gugatan perdata di tingkat kasasi.

Kedua, PT Antam adalah perusahaan terbuka, artinya saham badan usaha itu dari negara dan sebagian lagi berasal dari pihak-pihak swasta.

Maka, apabila Budi Said dianggap ada kekurangan nominal dalam pembelian emas 5 ton, yang tepat digugat perdata bukan dijerat dengan tindak pidana korupsi.

"Bisa gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Tapi, gugatan itu tidak bisa dipidana," jelas Danny Wijaya.

Dalam kasus ini, Antam menurutnya juga tidak jelas menentukan posisi status perusahaan. Disebut perusahan terbuka, tapi di sisi lain juga BUMN.

Sedangkan berdasarkan ilmu yang ia pelajari, lanjut Danny Wijaya, perusahaan BUMN hanya bisa digugat oleh Menteri Keuangan, bukan perseorangan.

"Kalau Antam adalah BUMN yang bisa menggugat keperdataan ya negara, atau pihak yang memiliki legal standing yaitu Menteri Keuangan. Lah ini kok bisa gugatan perdata di tingkat pengadilan dan kasasi bisa menang," kata Danny.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved