Crazy Rich Surabaya
Budi Said Melawan Status Tersangka Korupsi Antam Melalui Praperadilan, Akankah Menang?
Untuk pertama kalinya Budi Said, memberikan penjelasan secara resmi terkait perseteruannya melawan PT Antam, gara-gara jual-beli emas sebanyak 7 ton.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Untuk pertama kalinya Budi Said, konglomerat asal Surabaya memberikan penjelasan secara resmi terkait perseteruannya melawan PT Antam, gara-gara jual-beli emas sebanyak 7 ton.
Budi Said yang kini sedang ditahan di Rutan Salemba karena dituduh Kejaksaan Agung, berusaha lepas dari tuduhan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, jasa tiga pengacara senior disewa untuk membelanya.
Tiga pengacara itu ialah Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke dan Ben D Handjon.
Pada Senin 12 Februari lalu, Hotman Paris Hutapea yang merupakan pengacara kondang melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka Budi Said oleh penyidik.
Selang satu hari, Selasa (13/2/2024), Sudiman Sidabukke dan Ben D Handjon mengadakan konferensi pers di Hotel Mercure, Surabaya.
Sudiman Sidabukke mengatakan, sidang praperadilan akan berlangsung pada 28 Februari mendatang.
Ada yang menyebabkan mengapa tiga kuasa hukum Budi Said sepakat mengajukan praperadilan untuk Kejaksaan Agung, ia menyebut ada sesuatu yang membuat kliennya (Budi Said) terluka.
"Apa yang luka? Lukanya adalah penegakan hukum itu," sebut pengacara yang akrab disapa Sidabukke tersebut.
Ia menerangkan luka yang dimaksud. Awal Maret 2018 silam, terjadi transaksi jual-beli emas batangan antara Budi Said selaku pembeli dan Antam sebagai penjual. Dengan janji pembelian emas ada diskon 20 persen asalkan pembelian dalam jumlah besar.
Sebelum melakukan transaksi, Budi Said juga mencari informasi apakah benar kalau Antam menerapkan diskon.
Yakin benar ada informasi ada diskon, crazy rich Surabaya itu menemui pimpinan nomor satu Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya bernama Endang Kumolo.
Endang Kumolo yang mempunyai otoritas menjual emas di PT Antam.
Pada waktu transaksi dilakukan, Budi Said menanyakan benarkah ada diskon, Endang Kumolo mengiyakan.
Dalam rentan waktu Maret-November 2018, terjadi transaksi pembelian emas sebanyak 73 kali. Hingga terkumpul sebanyak 5 ton emas batangan.
Semua pembayaran dilakukan secara transfer ke PT Antam. Dari pembelian emas 5 ton, Budi Said merasa ada bonus emas yang seharusnya diterima, yaitu 1.136 kilogram atau satu ton seratus tiga puluh enam kilogram.
"Bonus ini yang menjadi masalah. Bolak-balik ditagih oleh saudara Budi tapi tidak segera diberi," ucap Sidabukke.
Budi Said merasa ditipu, lalu membuat laporan penipuan ke Polda Jatim hingga akhirnya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tiga orang di antaranya orang dalam Antam yaitu Endang Kumoro, Achmad Purwanto, Misdianto serta seorang broker bernama Eksi Anggraini dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana penipuan.
"Adanya putusan tersebut Budi Said melakukan gugatan perdata (terhadap PT Antam) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Budi ini menang untuk 1.136 kilogram. Di pengadilan negeri, dia (Budi Said) menang, di pengadilan tinggi kalah. Tapi begitu kasasi Budi menang, sekali lagi untuk 1.136 kilogram," sebut Sidabukke.
Setelah menang kasasi, Budi Said mengajukan eksekusi lewat Pengadilan Negeri Surabaya.
Ternyata dibalas Antam dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Maksudnya Antam, agar pengadilan melakukan pengecekan gugatan perdata yang dimenangkan Budi Said. Hasilnya, Antam kalah.
"Setelah PK menang, Budi Said mengingatkan Pengadilan Surabaya untuk mengajukan eksekusi ke Antam. Nah, saat itu muncul laporan Antam di Mabes Polri yang Budi sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tapi laporan itu sudah SP3 atau sudah dihentikan," jelas Sidabukke.
Tiba-tiba, 18 Januari lalu Budi Said dipanggil Kejaksaan Agung.
Sudah bolak-balik menang di meja hijau, Budi berangkat ke Jakarta sendirian tanpa didampingi pengacara.
Pikirnya ia dipanggil hanya dimintai keterangan. Namun, pada hari itu juga Budi Said dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam jual-beli emas hingga menyebabkan kerugian negara 1.136 emas atau setara emas logam mulia atau setara Rp 1,266 triliun.
"Nilai itu kan yang diajukan saudara Budi dalam rangka dieksekusi. Maka kami mempertanyakan di mana kerugian negara?, itu kan bonus. Maka dari itu, kami ajukan praperadilan," terang Sidabukke.
Sementara dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menetapkan tersangka Budi Said sudah melalui pemeriksaan secara intensif.
Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.
Praktisi Hukum, Danny Wijaya memprediksi Budi Said akan menang atas gugatan praperadilan. Budi Said bisa lolos dari status tersangka dan bebas.
Alasan yang mendasar, Budi Said mempunyai putusan menang gugatan perdata di tingkat kasasi.
Kedua, PT Antam adalah perusahaan terbuka, artinya saham badan usaha itu dari negara dan sebagian lagi berasal dari pihak-pihak swasta.
Maka, apabila Budi Said dianggap ada kekurangan nominal dalam pembelian emas 5 ton, yang tepat digugat perdata bukan dijerat dengan tindak pidana korupsi.
"Bisa gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum. Tapi, gugatan itu tidak bisa dipidana," jelas Danny Wijaya.
Dalam kasus ini, Antam menurutnya juga tidak jelas menentukan posisi status perusahaan. Disebut perusahan terbuka, tapi di sisi lain juga BUMN.
Sedangkan berdasarkan ilmu yang ia pelajari, lanjut Danny Wijaya, perusahaan BUMN hanya bisa digugat oleh Menteri Keuangan, bukan perseorangan.
"Kalau Antam adalah BUMN yang bisa menggugat keperdataan ya negara, atau pihak yang memiliki legal standing yaitu Menteri Keuangan. Lah ini kok bisa gugatan perdata di tingkat pengadilan dan kasasi bisa menang," kata Danny.
Budi Said
PT Antam
Crazy Rich Surabaya
Emas Antam
Hotman Paris Hutapea
Sudiman Sidabukke
Ben D Handjon
SURYA.co.id
Nasib Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Robot Trading ATG, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
SIASAT Crazy Rich Surabaya Budi Said Rekayasa Pembelian Emas 7 Ton, PT Antam Rugi Rp 1,2 Triliun |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Emas, Punya Bisnis Mall Ternama |
![]() |
---|
Kronologi Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ngaku Diiming-imingi Diskon |
![]() |
---|
Biodata Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton PT Antam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.