Crazy Rich Surabaya
Nasib Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Robot Trading ATG, Ini Sosoknya
Wahyu Kenzo akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (1
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Beginilah akhir kisah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang merugikan ratusan orang.
Wahyu Kenzo akhirnya divonis 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024).
Majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo memastikan Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam sidang yang digelar virtual.
Selain Wahyu Kenzo, dua rekannya Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan divonis dengan hukuman berbeda.
Baca juga: Kasus Robot Trading, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Bayu Walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan, karena melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.
Majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.
"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya dalam sidang.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Ketua Tim Penasehat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan menanggapi vonis tersebut.
"Bisa kami bilang, (putusan) hakim masih kurang mencerminkan keadilan. Karena Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ini sebenarnya lebih ke administratif,"
"Tentu langkah yang kami lakukan saat ini, adalah berdiskusi dengan klien kami, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Karena masih ada waktu maksimal 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inchract)," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menuturkan, bahwa putusan tersebut cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.
Wahyu Kenzo
Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo
robot trading ATG
PN Malang
biodata Wahyu Kenzo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Budi Said Melawan Status Tersangka Korupsi Antam Melalui Praperadilan, Akankah Menang? |
![]() |
---|
SIASAT Crazy Rich Surabaya Budi Said Rekayasa Pembelian Emas 7 Ton, PT Antam Rugi Rp 1,2 Triliun |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Emas, Punya Bisnis Mall Ternama |
![]() |
---|
Kronologi Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Emas, Ngaku Diiming-imingi Diskon |
![]() |
---|
Biodata Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas 1,1 Ton PT Antam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.