Berita Gresik
Bawaslu Ungkap Pelanggaran Pemilu di Gresik, Sebut Ada Perkawinan Sesama Penyelenggara
Selama tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menangani sejumlah pelanggaran.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Tahapan Pemilu 2024 sebentar lagi memasuki masa tenang pada tanggal 11,12 dan 13 Februari 2024.
Selama tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menangani sejumlah pelanggaran.
"Pertama pelanggaran administratif adanya perkawinan sesama penyelenggara. Kedua, Pelanggaran Undang-undang lain (UU 6/2014 tentang Desa) adanya perangkat desa yang terlibat kampanye," kata Kordiv Penangana Pelanggaran Bawaslu Gresik, Rozikin, Sabtu (10/2/2024).
Untuk perkawinan sesama penyelenggara antara PPK dan PPS di Kabupaten Gresik.
Sementara, untuk perangkat desa yang terlibat kampanye, hanya satu orang.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Gresik menangani pelanggaran administratif cepat berupa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Data terakhir, ada sebanyak 21.252 APK yang terpasang di seluruh wilayah Kabuaten Gresik. Sebanyak 4.470 APK telah ditertibkan oleh Bawaslu.
"Bawaslu akan melakukan penertiban serentak pada masa tenang, Minggu (11/2/2024), setelah apel siaga selesai," tukasnya.
Terkait APK, memang banyak dikeluhkan warga. Tak sedikit APK yang terpasang oleh para peserta pemilu itu malah menimbulkan korban.
Sudah dua orang menjadi korban APK. Bahkan, ada yang sampai dilarikan ke rumah sakit hingha naik ke meja operasi.
Yaitu baliho milik salah satu partai politik yang terpasang di GKB, menimpa Muhammad Habib (25), pemotor asal Desa Guranganyar, Cerme, Gresik.
Korban dilarikan ke rumah sakit, akibat tertimpa baliho pada 19 Desember lalu.
Pada awal Januari 2024, tepatnya hari Kamis tanggal 4, giliran Nurman Hidayat (39) warga Desa Sumari, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, dilarikan ke rumah sakit usai tertimpa APK milik caleg untuk DPRD.
Jari tangan korban sobek, luka di lutut, punggung keseleo.
Para korban diberi santunan. Sementara rasa sakit dan traumanya masih dirasakan.
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.