Pemilu 2024
2794 ODGJ di Kediri Bisa Nyoblos di Pemilu 2024
Sebanyak 2794 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kediri bisa mengikuti Pemilu Pilpres 2024.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
Luthfi Husnika/TribunJatim.com
Ilustrasi - Suasana simulasi Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Kediri, Rabu (31/1/2024).
Seseorang dengan gangguan mental bisa dinyatakan memiliki hak pilih dengan memenuhi beberapa faktor, termasuk mampu mengenali diri seperti nama dan alamat rumah, kedua mampu melakukan aktivitas secara mandiri, dan selanjutnya mampu berinteraksi dengan lingkungan.
Hal ini perlu agar suara mereka tidak disalahgunakan.
"Asalkan calon pemilih ini dalam kondisi yang stabil, kami akan membantu memfasilitasi dan mendampingi dengan mengantarkan ke TPS setempat," ungkap Nurulloh.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.