Pemilu 2024

2794 ODGJ di Kediri Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Sebanyak 2794 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kediri bisa mengikuti Pemilu Pilpres 2024.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
Luthfi Husnika/TribunJatim.com
Ilustrasi - Suasana simulasi Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Kediri, Rabu (31/1/2024). 

Seseorang dengan gangguan mental bisa dinyatakan memiliki hak pilih dengan memenuhi beberapa faktor, termasuk mampu mengenali diri seperti nama dan alamat rumah, kedua mampu melakukan aktivitas secara mandiri, dan selanjutnya mampu berinteraksi dengan lingkungan.

Hal ini perlu agar suara mereka tidak disalahgunakan.

"Asalkan calon pemilih ini dalam kondisi yang stabil, kami akan membantu memfasilitasi dan mendampingi dengan mengantarkan ke TPS setempat," ungkap Nurulloh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved