Pemilu 2024
2794 ODGJ di Kediri Bisa Nyoblos di Pemilu 2024
Sebanyak 2794 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kediri bisa mengikuti Pemilu Pilpres 2024.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, KEDIRI - Sebanyak 2794 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Kediri bisa mengikuti Pemilu Pilpres 2024.
Data tersebut berdasarkan catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, di mana ribuan orang tersebut telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan sudah melalui proses coklit.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana mengatakan, meski mengalami gangguan kejiwaan, para ODGJ ini juga memiliki hak politik.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.
"Mereka (ODGJ) juga memiliki hak politik yang setara. Semua berhak mengikuti pemilihan umum sesuai aturan yang berlaku," kata Wisnu, Jumat (9/2/2024).
Wisnu menuturkan ribuan calon pemilih dengan gangguan kejiwaan yang masuk dalam DPT tersebut sebelumnya telah menerima bimbingan dari KPU Kabupaten Kediri.
Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk berpartisipasi adalah mereka yang meskipun mengidap ODGJ namun tidak berkeliaran di jalanan.
Mereka adalah ODGJ yang berada di rumah serta panti rehabilitasi, sehingga kesehatannya bisa diukur berdasarkan keterangan medis.
"Dari 2794 itu, terdiri dari 1.688 laki-laki dan 1.106 perempuan, tersebar di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri," jelas Wisnu.
Ia menambahkan untuk persiapan terkait Pemilu sendiri pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi pada yang bersangkutan.
Tak hanya bagi peserta ODGJ, pihak KPU Kabupaten Kediri juga telah memberikan sosialisasi bagi para calon pemilih dengan disabilitas fisik dan disabilitas intelektual.
Hal tersebut lantaran mereka akan melakukan pencoblosan di TPS yang sama dengan para pemilih lainnya.
KPU Kabupaten Kediri tidak membuat TPS khusus.
"Tapi TPS yang ada kami buat ramah disabilitas. Jadi misal ada warga yang butuh bantuan, anggota di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa menjadi pendampingi. Tak hanya itu, kita juga ada layanan jemput suara, apabila ada warga yang tidak mampu berangkat ke TPS, nanti anggota di KPPS akan mendatangi rumahnya," imbuhnya.
Ditanyai soal kriteria warga disabilitas mental yang akan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti, Nurulloh Putra salah satu Pekerja Sosial di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Kediri mengatakan tidak semua ODGJ memiliki kemampuan memilih.
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.