Pilpres 2024

SOSOK Hakim yang Sidangkan Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Penggugat Cuma Minta Ini

Ini sosok hakim yang akan menyidangkan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Solo.

Editor: Musahadah
kolase pn-surakarta.go.id/tribun solo/tribunnews
Hakim Sri Kuncoro yang akan menyidangkan gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming. 

Terpisah, saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.

"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).

Reaksi Beda TPN dan TKN

Almas (kiri) yang gugat Gibran Rakabuming Raka (kanan) ke PN Solo, Jawa Tengah
Almas (kiri) yang gugat Gibran Rakabuming Raka (kanan) ke PN Solo, Jawa Tengah (Kolase Tribun Solo/Kompas TV)

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengaku kaget atas adanya gugatan terhadap pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 itu.

Alasannya karena dahulu Almas mengaku mengidolai Gibran Rakabuming selaku Wali Kota Solo.

"Sebenarnya kaget juga saya dengar ada gugatan ini. Almas ini kan ngakunya fans Gibran, tapi sekarang malah idolanya dia gugat," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Apalagi ketika memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), alasan Almas mengidolai Gibran dipakai oleh eks Ketua MK, Anwar Usman, sebagai legal standing.

Menurutnya, jarang ada seorang penggemar yang menggugat idolanya.

"Apalagi waktu masukin gugatan ke MK, alasan sebagai idola ini yang dipakai sebagai legal standing dan diproses oleh sang paman Anwar Usman."

"Ini jarang sih ada fans yang menggugat idolanya," ujarnya.

Ronny berpendapat, gugatan yang dilayangkan Almas memperkuat keprihatinan publik terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran memenuhi syarat untuk ikut kontestasi Pilpres 2024.

"Gugatan itu hanya memperkuat apa yang selama ini menjadi keprihatinan publik, bahwa putusan MK kemarin soal umur capres/cawapres itu, memang punya problem etis yang serius."

"Prosesnya sangat politis dan bukan didasari oleh rasionalitas hukum," ungkap Ronny.

Sementara itu, Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto, memberikan komentar singkat soal gugatan Almas kepada Gibran.

Airlangga mengatakan bahwa setiap gugatan yang dilayangkan di pengadilan pasti ada prosesnya.

"Gugatan kan sudah ada proses tersendiri," kata Airlangga kepada awak media usai kampanye pemenangan Prabowo-Gibran di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Airlangga enggan berbicara lebih banyak terkait dengan gugatan tersebut. Dirinya hanya akan melihat proses di persidangan.

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.

Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 7 Hari Jelang Coblosan, Sidang Perdana Gugatan Almas Akan Digelar, Ini Kata Pihak Almas & Gibran

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved