Pilpres 2024

SOSOK Hakim yang Sidangkan Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Penggugat Cuma Minta Ini

Ini sosok hakim yang akan menyidangkan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Solo.

Editor: Musahadah
kolase pn-surakarta.go.id/tribun solo/tribunnews
Hakim Sri Kuncoro yang akan menyidangkan gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming. 

Dia hanya menyampaikan akan menindaklanjutinya. 

"Ya nanti ditindaklanjuti," ujar Gibran.

Sementara itu, saat ditanya apakah Gibran merasa melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan. Ia menyebut bakal ada yang menindaklanjuti.

"Nanti ada yang menindaklanjuti. Tunggu aja," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut. 

Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.

"Kita selalu siap," kata dia, Senin (5/2/2024).

Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.

"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya Arif Sahudi membantah alasan kliennya menggugat Gibran Rakabuming hanya demi uang Rp 10 juta. 

Menurut Arif, Almas hanya menuntut Gibran mengucapkan terimakasih. 

"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata  Arif Sahudi saat ditemui di salah satu restoran di Kota Solo, Jumat (2/2/2024).

Arif juga membantah gugatannya ini terkait Pilpres 2024.

"Ini tidak ada urusan Pilpres. Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu saya jumpa pers Kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif.

"Kalau ada yang tanya ini ada kepentingan politik ya nggak no kalau ada pasti saya jumpa pers," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved