Pilpres 2024

SOSOK Hakim yang Sidangkan Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Penggugat Cuma Minta Ini

Ini sosok hakim yang akan menyidangkan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Solo.

Editor: Musahadah
kolase pn-surakarta.go.id/tribun solo/tribunnews
Hakim Sri Kuncoro yang akan menyidangkan gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming. 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok hakim yang akan menyidangkan gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Solo hari ini, Rabu (7/1/2024).

Hakim tersebut adalah Sri Kuncoro SH MH sebagai hakim ketua, kemudian hakim anggota 1 Maha Putra, SH.MH dan anggota 2 Nurhayati Nasution, SH, MH. 

Dalam website resmi pn-surakarta.go.id terungkap hakim Sri Kuncoro berpangkat IV/d Pembina Utama Madya, sementara Maha Putra dan Nurhayati masing-masing IV/c Pembina Utama Madya. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto mengungkapkan sidang perdana yang digelar hari ini untuk perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN. 

Seperti diketahui, Almas mengajukan dua gugatan wanprestasi terhadap Gibran dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dan  25/Pdt.G/2024/PN Skt. 

Baca juga: Daftar Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asyari selain Loloskan Gibran, Dapat Peringatan Terakhir

Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Solo, sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut akan diselenggarakan mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Ali Said. 

Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi. 

Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," terangnya.

Dikonfirmasi terkait persidangan ini, cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka tidak memberikan jawaban pasti perihal kehadirannya. . 

Itu pun juga berkaitan sosok kuasa hukum yang dipercayainya untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.

Gibran hanya memberikan jawaban bila akan ada yang menindaklanjuti sidang perdana gugatan Almas ke Gibran.

"Nanti aja," ucap dia di Balai Kota Solo, Selasa (6/2/2024). 

"Nanti ada yang menindaklanjuti," sambungnya.

Gibran juga tidak menjawab jelas terkait persiapan yang dilakukannya untuk sidang perdana gugatan Almas itu. 

Dia hanya menyampaikan akan menindaklanjutinya. 

"Ya nanti ditindaklanjuti," ujar Gibran.

Sementara itu, saat ditanya apakah Gibran merasa melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan. Ia menyebut bakal ada yang menindaklanjuti.

"Nanti ada yang menindaklanjuti. Tunggu aja," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut. 

Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.

"Kita selalu siap," kata dia, Senin (5/2/2024).

Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.

"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya Arif Sahudi membantah alasan kliennya menggugat Gibran Rakabuming hanya demi uang Rp 10 juta. 

Menurut Arif, Almas hanya menuntut Gibran mengucapkan terimakasih. 

"Kalau dia mengucapkan terima kasih selesai, kita tidak menuntut uang," kata  Arif Sahudi saat ditemui di salah satu restoran di Kota Solo, Jumat (2/2/2024).

Arif juga membantah gugatannya ini terkait Pilpres 2024.

"Ini tidak ada urusan Pilpres. Kalau memang kaitannya politik mestinya wartawan saya undang dulu saya jumpa pers Kalau itu ada kepentingan politik kan begitu," ujar Arif.

"Kalau ada yang tanya ini ada kepentingan politik ya nggak no kalau ada pasti saya jumpa pers," tambahnya.

Arif bahkan berani bersumpah di hadapan Al-qur'an atas pernyataannya tersebut. 

"Yang jelas ini saya sudah ngomong berkali-kali tidak ada hubungan hukum ketika mengajukan itu dengan mas Gibran," tutur dia.

"Bahkan sumpah Qur'an 7 truk, tidak ada (kepentingan politik). Saya menjawab, menjamin, tidak ada (kepentingan politik)," tambahnya.

Arif menambahkan alasan kliennya menggugat Gibran lantaran Wali Kota Solo tersebut tidak berterima kasih usai diuntungkan dengan dikabulkannya uji materi syarat batas usia Capres-Cawapres di MK yang dilayangkan oleh Almas.

Padahal menurut Arif, kliennya sangat menanti apresiasi dari Gibran terkait dikabulkannya uji materi tersebut.

"Karena tidak ada itulah kenapa ini digugat. Harusnya sudah tidak ada hitungan, tidak ada tanggungan, tidak ada hubungan 'ya makasih ya Mas'," kata dia.

"Apalagi foto, apalagi orang desa seperti aku foto bareng sama tokoh kan senang," imbuhnya.

Meski demikian, Arif juga tidak mempersalahkan bila ada pihak yang mencurigai langkah hukum yang dilakukan kliennya tersebut.

Termasuk terkait adanya hubungan pribadi antara kliennya dengan Gibran selama ini.

"Iya tidak apa-apa curiga wong kita faktanya tidak ada (hubungan) kok," urai dia.

"Dan sampai melangkah seperti ini kan memang nggak ada nah kalau ada carilah dan bisa dicari di SIPP," tambahnya.

Sementara itu, terkait bukti maupun saksi untuk memperkuat gugatan terhadap Gibran.

Arif tidak mau berbicara banyak dan memilih untuk menunggu pembuktian di persidangan nantinya.

"Kalau urusan teknik hukum nanti sidang tanggal 15 kita lihat. Nanti kita bareng-bareng kita cek," kata dia.

"Kalau pertanyaannya mendalam terkait materi, saya tidak bisa jawab. Nanti biar Hakim yang meneliti," imbuhnya.

Terpisah, saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.

"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).

Reaksi Beda TPN dan TKN

Almas (kiri) yang gugat Gibran Rakabuming Raka (kanan) ke PN Solo, Jawa Tengah
Almas (kiri) yang gugat Gibran Rakabuming Raka (kanan) ke PN Solo, Jawa Tengah (Kolase Tribun Solo/Kompas TV)

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengaku kaget atas adanya gugatan terhadap pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 itu.

Alasannya karena dahulu Almas mengaku mengidolai Gibran Rakabuming selaku Wali Kota Solo.

"Sebenarnya kaget juga saya dengar ada gugatan ini. Almas ini kan ngakunya fans Gibran, tapi sekarang malah idolanya dia gugat," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Apalagi ketika memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), alasan Almas mengidolai Gibran dipakai oleh eks Ketua MK, Anwar Usman, sebagai legal standing.

Menurutnya, jarang ada seorang penggemar yang menggugat idolanya.

"Apalagi waktu masukin gugatan ke MK, alasan sebagai idola ini yang dipakai sebagai legal standing dan diproses oleh sang paman Anwar Usman."

"Ini jarang sih ada fans yang menggugat idolanya," ujarnya.

Ronny berpendapat, gugatan yang dilayangkan Almas memperkuat keprihatinan publik terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat Gibran memenuhi syarat untuk ikut kontestasi Pilpres 2024.

"Gugatan itu hanya memperkuat apa yang selama ini menjadi keprihatinan publik, bahwa putusan MK kemarin soal umur capres/cawapres itu, memang punya problem etis yang serius."

"Prosesnya sangat politis dan bukan didasari oleh rasionalitas hukum," ungkap Ronny.

Sementara itu, Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Hartarto, memberikan komentar singkat soal gugatan Almas kepada Gibran.

Airlangga mengatakan bahwa setiap gugatan yang dilayangkan di pengadilan pasti ada prosesnya.

"Gugatan kan sudah ada proses tersendiri," kata Airlangga kepada awak media usai kampanye pemenangan Prabowo-Gibran di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Airlangga enggan berbicara lebih banyak terkait dengan gugatan tersebut. Dirinya hanya akan melihat proses di persidangan.

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.

Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 7 Hari Jelang Coblosan, Sidang Perdana Gugatan Almas Akan Digelar, Ini Kata Pihak Almas & Gibran

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved