Kasus Kopi Sianida di Pacitan

NASIB Tersangka Kasus Kopi Sianida di Pacitan Terancam Hukuman Mati, Takut Ketahuan Curi Rp 32 Juta

Inilah nasib Ayuk Findi Antika (26), tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan MR (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Pacitan, Jawa Timur. 

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Musahadah
kolase surya/pramita kusumaningrum/istimewa
Ayuk, tersangka kasus kopi sianida di Pacitan yang terancam hukuman mati. Foto kanan: ilustrasi 

Selain itu, Satreskrim Polres Pacitan juga memeriksa saksi. Total ada 5 saksi yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Pacitan.

“Update penangan perkara keracunan itu kami (Satreskrim Polres Pacitan) telah memeriksa 5 saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, Jumat (12/1/2024).

Kelima saksi itu adalah ibu korban, bapak korban, tetangga yang mengantar ke puskesmas, petugas tenaga kesehatan (nakes) puskesmas. “Semua saksi yang memungkinkan tahu kasus ini kami lakukan pemeriksaan,” katanya.

AKP Untoro memgaku bahwa Memamg visum luar menyatakan bahwa ada keracunan.

Hanya saja, mereka memerlukan penyelidikan.

“Kasus ini dilaporkan setelah pemakaman. Makanya perlu pembongkaran makam. Kami menerima laporan dari ibu korban. Mohon doanya agar segera terungkap,” pungkasnya.

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved