Berita Situbondo

Sabu Juga Menjerat Emak-Emak di Situbondo, Ngumpet di Rumah Tetangga Saat Didatangi Polisi

lucunya, NH ngumpet di dalam rumah tetangganya ketika petugas Satuan Reskoba Polres Situbondo mendatanginya

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
NH, tersangka pengedar sabu saat diinterogasi di Polres Situbondo, Kamis (1/2/2024). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Rayuan uang mudah dari peredaran narkoba menyentuh hampir semua kalangan, bahkan seorang ibu rumah tangga di Situbondo, NH (43), juga terjerumus menjadi pengedar sabu. Polisi mengamankan warga Kecamatan Besuki itu, Selasa (30/1/2024) malam lalu.

Emak-emak itu ditangkap setelah polisi mendapat informasi mengenai aktivitasnya beberapa waktu terakhir. Dan lucunya, NH ngumpet di dalam rumah tetangganya ketika petugas Satuan Reskoba Polres Situbondo mendatanginya sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba, AKP Muhammad Lutfhi membenarkan penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu itu. "Benar, tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya di rumah tetangganya," kata Luthfi, Kamis (1/2/2024).

Penangkapan terduga pengedara barang haram jenis sabu sabu itu, lanjut Lutfhi, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari informasi peredaran sabu di wilayah Besuki.

Dari penyelidikan, akhirnya mengarah kepada NH yang mengedarkan paket sabu. "Tersangka mengaku barang itu didapat datu seseorang yang berasal dari Madura," katanya.

Selain mengamankan tersangka, lanjutnya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah potingan sedotan plastik berisi sabu seberat 0.11 gram, tujuh plastik klip berisi sabu, dua buah pipet kaca, sebuah alat isap, sebuah handphone serta uang tunai Rp 500.000 dan sebuah dompet. "Untuk total sabu yang disita seluruhnya sebanyak 2,34 gram," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NH akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved