OTT KPK di Sidoarjo

2 Perintah Gus Muhdlor ke Jajarannya Menjelang Diperiksa KPK, Bupati Sidoarjo Pastikan Kooperatif

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akhirnya bersuara setelah hampir seminggu dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: M Taufik | Editor: Musahadah
kolase surya/m taufik
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor akhirnya bersuara setelah hampir seminggu dicari-cari penyidik KPK. 

Menurut dia, sejak ekspose pertama pada Jumat pekan lalu, semua forum menyepakati perkara OTT itu naik ke tahap penyidikan.

Pihaknya juga mengakui ekspose berlangsung alot dan memperdebatkan apakah perkara itu akan dilimpahkan ke aparat hukum lain. Alasannya karena jumlahnya dinilai kecil.

“Tapi kemudian keputusannya, pimpinan pada saat tadi semuanya menyepakati untuk ditindaklanjuti oleh KPK sendiri,” ujar Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. 

KPK menduga Siska dalam kedudukannya sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo memotong secara sepihak uang insentif para aparatur sipil negara (ASN).

Insentif tersebut merupakan hak ASN yang bertugas di BPPD setelah berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp 1,3 triliun pada 2023. Jumlah uang yang dipotong sekitar 10 sampai 30 persen, bergantung pada besaran setiap insentif.

Sepanjang 2023, Siska berhasil mengumpulkan uang Rp 2,7 miliar. 

Padahal, dia bukan satu-satunya bendahara badan pajak. 

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” tutur Ghufron.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Siska kemudian ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK mulai 26 Januari sampai 14 Februari 2024.

“Untuk kebutuhan penyidikan,” kata Ghufron.

Siska disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu, bagaimana dengan Gus Muhdlor

Ghufron menyebut, KPK belum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka karena menjerat pihak yang terjaring OTT terlebih dahulu.

“Kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang sesuai proses penyidikan,” kata Ghufron.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved