Berita Kota Surabaya

Siap-Siap Uang Receh Ditolak, Parkir Non Tunai di 1.370 Titik di Surabaya Mulai 1 Februari 2024

Selain sosialisasi kepada para jukir, pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak membayar secara tunai. "Ayo jujur.

surya/bobby constantine koloway
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menyosialisasikan pembayaran non-tunai menggunakan voucher. Selain voucher, pembayaran parkir non-tunai yang mulai berlaku 1 Februari 2-24 di seluruh Surabaya juga bisa dilakukan dengan tapping di parkir meter dan pembayaran dengan QRIS. 

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh mengatakan, sebelumnya Dishub Kota Surabaya telah menerapkan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.

Pembayaran non-tunai QRIS itu diterapkan di lima titik lokasi Tepi Jalan Umum (TJU), yakni Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.

“Apabila PJP (pengguna jasa parkir) tidak memiliki handphone atau e-Money untuk tapping, alternatifnya bisa membeli voucher di petugas pengawas parkir di dua kawasan tersebut,” kata Jeane.

Untuk mendapatkan voucher parkir, masyarakat bisa membeli di petugas pengawas parkir, resto-resto terdekat, Dan di beberapa outlet di sekitar lokasi.

Untuk motor, satu lembar voucher seharga Rp 2.000 dan kendaraan roda empat, satu lembar voucher dihargai Rp 5.000. “Satu bendel ada 100 lembar, mungkin bisa dibeli untuk bapak atau ibu. PJP bisa membeli langsung atau saat posisi ada di dua kawasan ini. Nilainya sama,” jelasnya.

Tiap voucher parkir terdapat nomor seri dan barcode. “Artinya dengan cara ini nggak bisa dipalsukan. Karena vouchernya ini kodenya sudah beda-beda, dan ada proporsinya juga, dan ada nomor urut kodenya," tandasnya. *****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved