Berita Surabaya

NASIB Miris Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah, Kakak dan 2 Paman di Surabaya, Kondisi Sangat Terpuruk

Nasib miris menimpa bocah berusia 12 tahun asal Tegalsari, Surabaya yang dirudapaksa ayah, kakak, dan dua pamannya.  

Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
PE (tengah) diapit dua saudaranya. Tiga orang ini melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan asal Tegalsari, Surabaya. 

SURYA.CO.ID - Nasib miris menimpa remaja berusia 12 tahun asal Tegalsari, Surabaya yang dirudapaksa ayah, kakak, dan dua pamannya.  

Bocah berusia 12 tahun yang masih menjadi pelajar SMP itu kini dalam kondisi trauma berat. 

Korban sekarang diungsikan oleh ibunya di tempat tinggal neneknya.

Sementara ayah korban berinisial PE (43), kakak korban MA (17), dan kedua pamannya, I (43) dan JW (49), sudah ditangkap polisi.  

Menurut informasi yang dihimpun, korban mendapat pelecehan seksual dari 4 keluarganya sudah sangat lama.

Baca juga: Bocah Perempuan di Surabaya Dirudapaksa Ayah, Kakak dan Dua Pamannya, Alasan Pelaku Bikin Geram

Setidaknya sejak korban masih kelas IV SD.

Barulah kemudian, ketika mengeyam pendidikan korban berterus terang kepada ibundanya.

Seorang sumber membeberkan, dari empat orang yang sempat ditangkap polisi satu di antaranya diperbolehkan pulang. Yakni MA, kakak kandung korban karena masih usia di bawah anak-anak.

"Kalau kakaknya itu kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak makannya tidak ditahan," ucapnya.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti menerangkan mengapa kakak korban tidak ditahan.

Kakak korban masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun. Sehingga penanganannya harus ditempatkan di shelter.

"Kakaknya ini sekarang kena wajib lapor karena shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) masih dalam tahap renovasi. Renovasi itu sudah masuk tahap finishing,  kalau sudah beres maka akan ditahan di shelter," ujar Ida.

Pengakuan Pelaku

Polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Kendati begitu, 4 pelaku seakan menganggap enteng kasus tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved