Musim Haji 2024

Jadi Deteksi Dini Kesehatan, Kemenag Mojokerto Sebut Istitoah Tak Persulit CJH Untuk Lunasi Bipih

Ia juga mengimbau CJH Kabupaten Mojokerto agar tidak panik terkait pengurusan surat Istitoah sebagai syarat pelunasan Bipih.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Ratusan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Mojokerto telah mengantongi surat Istitoah atau kesehatan, sebagai syarat wajib untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) pada musim haji tahun 1445 Hijriah atau 2024.

Dari total 1.106 CJH Kabupaten Mojokerto yang berhak melakukan pelunasan Bipih tahap pertama, 400 di antaranya sudah terdaftar atau memiliki surat Istitoah tersebut.

Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin menjelaskan, pelunasan Bipih untuk CJH tahun ini memang berbeda dengan tahun lalu. Di mana CJH harus memiliki surat rekomendasi atau surat Istitoah sebagai syarat mutlak pelunasan biaya perjalanan haji 2024.

Surat Istitoah itu merupakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. "Para CJH yang sudah mendapatkan rekom Istitoah dari kesehatan (Dinkes) hampir 400 orang," jelas Muttakin kepada SURYA, Selasa (23/1/2024).

Muttakin menegaskan, persyaratan syarat Istitoah tidak bermaksud mempersulit maupun menghambat CJH dalam pelunasan Bipih. Justru sebaliknya, memudahkan CJH sebagai upaya deteksi dini terkait kondisi kesehatan demi kebaikan CJH sendiri.

"Tentu sangat tidak menghambat, justru Istitoah itu sangat membantu. Alasannya sangat sederhana, skrinning dini membantu CJH untuk menjaga kesehatannya sebagai antisipasi resiko sakit ketika menjalankan ibadah haji di Tanah Suci," bebernya.

Ia mengungkapkan s,urat Istitoah juga sebagai upaya menekan angka kematian jamaah haji. Skrinning awal akan mengetahui kondisi kesehatan maupun penyakit yang diderita CJH, sehingga masih memiliki waktu untuk treatment.

"Karena skrinning sedini mungkin akhirnya memberikan informasi akurat tentang kondisi kesehatannya, sehingga memberikan kesempatan CJH untuk peduli kesehatannya. Akhirnya ada treatment dan dalam proses pelunasan ini betul-betul oke dari segi kesehatan," jelas Muttakin.

Dikatakan Muttakin, tahap pertama pelunasan Bipih kurang lebih sekitar Rp.35,5 juta yang berlangsung mulai 10 Januari hingga 21 Februari 2024.

Ia juga mengimbau CJH Kabupaten Mojokerto agar tidak panik terkait pengurusan surat Istitoah sebagai syarat pelunasan Bipih.

"Saat ini masih ada sekitar 100 CJH yang sudah melunasi Bipih. Tentu nanti biaya pelunasan, Insya Allah pasti ada tahap dua jika tahap satu belum memenuhi kuota secara nasional. Sehingga masih ada kesempatan untuk CJH mengurus Istitoah dan bisa melunasi," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved