Berita Viral

Usai Viral Pempek Kartini, Kini Heboh Pedagang Kaki Lima Jual Ayam Goreng Rp 66 Ribu Seporsi Kecil

Setelah viral Pempek Kartini 10, kini heboh pedagang kaki lima banderol harga ayam goreng Rp 66 ribu seporsi kecil.

kolase Facebook
Pedagang Kaki Lima Jual Ayam Goreng Rp 66 Ribu Seporsi Kecil (kiri). 

Lalu ia menyebarkannya di media sosial yang mengundang persepsi negatif, apa motifnya?” tanya Zulfan.

Lebih lanjut, Zulfan mengatakan, ia baru tahu kejadian ini saat diberitahu oleh karyawannya bahwa foto makanan dan struk harga sudah ramai diperbincangkan di media sosial.

Zulfan mengakui bahwa harga makanan di daerah Pantai Cenang umumnya sedikit lebih mahal daripada di daerah lain karena harga sewa toko yang tinggi.

“Saya mencoba menghubungi pelanggan melalui chat room Messenger di Facebook untuk berdiskusi, sekaligus siap bertemu dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun iia menghindar,” katanya.

Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia (KPDN) telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Verifikasi Informasi Barang (NPMB) terhadap seorang pedagang makanan yang diduga melakukan getok harga di Pantai Cenang, Langkawi, Malaysia, pada Senin (15/1/2024).

Dilansir dari The Star, Direktur KPDN Kedah Affendi Rajini Kanth mengatakan, pemberitahuan itu dikeluarkan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pengendalian Harga dan Anti Profiteering Malaysia (AKHAP) 2011.

Dalam surat tersebut, Affendi menjelaskan bahwa pedagang harus memberikan informasi tentang penjelasan saat persiapan makanan viral tersebut dalam waktu dua hari kerja.

“Penyelidikan telah dilakukan di tempat tersebut dan petugas penegak hukum telah bertemu dengan pemilik tempat,” ungkap Affendi.

Selain itu, ia mengatakan, petugas menemukan bahwa warung tersebut memang menyediakan menu bagi pelanggannya, persis seperti apa yang dikatakan oleh Zulfan sebagai pedagang.

“Di menu tersebut memang tertera harga ayam goreng kunyit adalah 20 Ringgit Malaysia. Jadi ini sesuai antara unggahan dan menu yang ada di warung,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Affendi mengatakan, tidak ada persoalan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh pedagang.

Meskipun demikian, dikarenakan sudah terbit NPMB, pedagang harus menyesuaikan harga makanan yang ia jual dengan harga pasaran yang berlaku di daerah Langkawi.

Ia menambahkan, pelanggan harus selalu memeriksa harga dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999.

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi tentang barang-barang tertentu, termasuk harga makanan sebelum melakukan pemesanan.

Pempek Kartini 10

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved