Berita Viral
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket, Bupati Sudewo Terancam Dimakzulkan
Gelombang protes terhadap Bupati Pati Sudewo picu wacana pemakzulan. DPRD bentuk Pansus, publik tunggu hasilnya.
SURYA.co.id - Demonstrasi besar-besaran yang mengguncang Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 13 Agustus 2025 tak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga membuka kembali perdebatan tentang mekanisme pemakzulan kepala daerah di Indonesia. Ribuan warga turun ke jalan menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.
Sudewo baru menjabat selama lima bulan sejak dilantik pada 20 Februari 2025. Namun, sejumlah kebijakan kontroversial yang ia keluarkan, terutama kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, memicu kemarahan warga. Meski kebijakan itu telah dibatalkan, tuntutan agar ia lengser tetap bergema.
Di tengah demonstrasi yang memuncak, massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu juga mendesak DPRD Pati untuk menggunakan hak angket demi memakzulkan Sudewo.
Mereka menggeruduk Gedung DPRD dan meminta agar segera dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kebijakan bupati.
Menanggapi tekanan tersebut, DPRD Pati menggelar rapat paripurna dan resmi membentuk Pansus Hak Angket.
Baca juga: Siapa Fuganto Widjaja Pemilik Pristine? Air Minum Kemasan yang Diklaim Mampu Netralkan Asam di Tubuh
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa mayoritas anggota dewan mendukung langkah ini. Pansus diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari PDIP, dengan wakil Joni Kurnianto dari Demokrat dan sekretaris Muntamah.
Ali menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah awal untuk menelaah apakah kebijakan Sudewo melanggar hukum, sumpah jabatan, atau menimbulkan kegaduhan publik.
Ia berharap Pansus segera bekerja intensif untuk mengumpulkan bukti dan mendengarkan keterangan ahli serta saksi.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Mahkamah Agung.
“Kami di DPRD hanya berproses. Yang menentukan nanti dari pusat. Kalau kebijakan yang diambil dalam waktu dekat untuk meredam massa, harus dari Bupati Pati,” ujarnya seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah Menurut UU
Pemakzulan kepala daerah di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya karena tekanan massa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pemberhentian seorang bupati harus melalui mekanisme hukum dan administratif yang jelas.
Baca juga: Alasan Bupati Pati Sudewo Tolak Lengser Meski Demo Memanas: Saya Kan Dipilih Rakyat
Beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan antara lain: melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta menggunakan dokumen palsu saat pencalonan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran, DPRD memiliki hak angket untuk menyelidiki kebijakan eksekutif daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat luas.
Tahapan pemakzulan dimulai dari pembentukan Pansus oleh DPRD melalui sidang paripurna.
Makna Di Balik Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Peneliti: Tak Utamakan Dendam |
![]() |
---|
Sosok Menteri dan Eks Menteri yang Sindir Ijazah di Sertijab Kementerian, Ada yang Depan Roy Suryo |
![]() |
---|
Aksi Iseng Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak 1500200 Tanyakan Coretax, Apa Itu? |
![]() |
---|
Siapa Nany Ariany? Istri Irjen Krishna Murti yang Ikut Disorot Imbas Isu Perselingkuhan Sang Suami |
![]() |
---|
Kritik Pedas Rocky Gerung ke Prabowo Soal Pilih M Qodari Jadi Kepala KSP, Disebut Merusak Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.