Pilpres 2024

SOSOK YF Sukasno Politisi PDIP yang Desak Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, TPD Ancam Lapor Bawaslu

Inilah sosok YF Sukasno, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo yang mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wali kota Solo.

Editor: Musahadah
kolase tribun solo/kompas TV
Ketua Fraksi DPRD Solo YF Sukasno mendesak Gibran mundur dari Wali Kota Solo. 

Direktorat Saksi, Pengamanan Hasil Pemilu, Hukum, dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Solo, Suharsono mengatakan, rencana pelaporan itu karena Gibran diduga melanggar aturan cuti kampanye.

“Kalau betul bahwa ada (dugaan) pelanggaran di situ, harusnya 1 hari tapi 3 hari berturut-turut, maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ujarnya di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024), masih dari TribunSolo.com.

Suharsono pun akan mendorong Ketua DRPD Kota Solo, Budi Prasetyo, agar memanggil Gibran.

Rencana pelaporan TPD Ganjar-Mahfud itu mendapat tanggapan dari TKD Prabowo-Gibran.

Ketua TKD Prabowo-Gibran Solo, Ardianto Kuswinarno, mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi rencana pelaporan TPD Ganjar-Mahfud.

“Saya menunggu saja. Kan dia baru mengumpulkan data-data," katanya, Selasa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, membenarkan cuti yang diambil Gibran kini menjadi sorotan.

“Iya (jadi perhatian)" ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa.

"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta, koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” lanjutnya.

Adapun pengambilan cuti tiga hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d, yang berbunyi:

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan."

Padahal, sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas.

Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.

Ayat tersebut berbunyi:

"Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum."

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Diminta Mundur sebagai Wali Kota Solo oleh Fraksi PDIP, Gibran: Terima Kasih Masukannya

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved