Pilpres 2024

SOSOK YF Sukasno Politisi PDIP yang Desak Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, TPD Ancam Lapor Bawaslu

Inilah sosok YF Sukasno, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo yang mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wali kota Solo.

Editor: Musahadah
kolase tribun solo/kompas TV
Ketua Fraksi DPRD Solo YF Sukasno mendesak Gibran mundur dari Wali Kota Solo. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok YF Sukasno, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo yang mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wali kota Solo.

Desakan YF Sukasno dilontarkan karena Gibran Rakabuming kerap cuti sebagai Wali Kota Solo untuk menjalani kampanye sebagai calon wakil Presiden di Pilpres 2024.

Diketahui, dalam seminggu Gibran mengambil cuti hingga tiga hari untuk keperluan kampanye. 

Tugas Gibran sebagai Wali Kota Solo pun dianggap banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye.

“Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur."

Baca juga: UPDATE Survei Elektabilitas Capres Jelang Debat: Prabowo-Gibran Kalahkan Anies-Cak Imin di 5 Lembaga

"Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno di Girli Corner, Senin (15/1/2023), dilansir TribunSolo.com.

 "Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain, kenapa enggak mundur saja,” lanjutnya.

Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia. 

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved