Pilpres 2024
SOSOK YF Sukasno Politisi PDIP yang Desak Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, TPD Ancam Lapor Bawaslu
Inilah sosok YF Sukasno, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo yang mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wali kota Solo.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok YF Sukasno, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo yang mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wali kota Solo.
Desakan YF Sukasno dilontarkan karena Gibran Rakabuming kerap cuti sebagai Wali Kota Solo untuk menjalani kampanye sebagai calon wakil Presiden di Pilpres 2024.
Diketahui, dalam seminggu Gibran mengambil cuti hingga tiga hari untuk keperluan kampanye.
Tugas Gibran sebagai Wali Kota Solo pun dianggap banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye.
“Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur."
Baca juga: UPDATE Survei Elektabilitas Capres Jelang Debat: Prabowo-Gibran Kalahkan Anies-Cak Imin di 5 Lembaga
"Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno di Girli Corner, Senin (15/1/2023), dilansir TribunSolo.com.
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain, kenapa enggak mundur saja,” lanjutnya.
Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.
“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.
"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Namun hingga kini belum disahkan.
“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia.
"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.
Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.
“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.
"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Gibran Rakabuming justru berterima kasih atas masukan yang diberikan.
“Ya terimakasih untuk masukannya,” jelas Gibran saat ditemui di kantornya, Kamis (18/1/2024).
Salah satu yang menjadi kritik Fraksi PDIP DPRD Kota Solo yakni Perwali yang tak kunjung disahkan karena sibuk mengikuti agenda kampanye.
Mengenai hal ini, Gibran berjanji akan segera menyelesaikan Perwali sebagai tindak lanjut dari beberapa Perda yang telah disusun.
“Nanti kita evaluasi. Segera, ya,” kata Gibran.
Terpisah, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menilai ketidakefisienan Pemerintah Kota Solo itu adalah hal yang lumrah.
"Namanya Pemda itu kan ada eksekutif dan legislatif."
"Saya kira legislatif mempunyai kewajiban untuk mendorong pemerintah menyelesaikan regulasi-regulasi yang harus diselesaikan agar pelaksanaan pemerintahan itu normal di luar pesta demokrasi," katanya di Swiss-bel Hotel, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Kemudian, apa yang diambil Gibran, kata Teguh, merupakan sebuah pilihan.
"Jadi saya kira mana tanggung jawab sebagai kepala daerah dan sebagai calon ini harus dipikir dengan tenanan (sungguh-sungguh). Soalnya hidup hanya pilihan," jelasnya.
Saat ditanya apakah keberatan dengan tugas yang diemban selama Gibran cuti kampanye, Teguh menegaskan dirinya hanya kaki dan tubuh Pemkot Solo.
"Enggak, itu lho. Awak karo sikil iki mau lho (Badan dan kaki ini tadi lho)" papar dia.
Siapa sebenarnya YF Sukasno?
Dikutip dari laman dprd.surakarta.go.id, YF Sukarno lahir di Surakarta pada 1 November 1959.
Pria yang berdomisili di Bangunharjo RT 03/09 Gandekan, Jebres, Surakarta itu terpilih menjadi anggota DPRD Surakarta dari daerag pemilihan Surakarta 5.
Dalam laman ini juga terungkap bahwa politisi PDI Perjuangan ini sudah menamatkan pendidikan sarjana.
Sebelumnya YF Sukasno juga turut mengomentari masuknya GIbran sebagai Cawapres Prabowo.
YF Sukasno menepis kabar pihaknya mengerahkan massa untuk menolak pencalonan Gibran.
"Ndak ada. PDI Perjuangan sudah selesai. Mudeng lungguhe. Saat ini fokus pemenangan Pak Ganjar Pak Mahfud. Semua manut dawuh Bu Mega. Semua fokus Pak Ganjar Pak Mahfud," ungkapnya saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo.
"Kami sudah tidak mikir itu (putusan MKMK). Tugas fraksi sebagai wakil rakyat memperjuangkan aspirasi rakyat. Manut dawuh Bu Mega dan Pak FX Hadi Rudyatmo konsentrasi untuk pemenangan Pak Ganjar Mahfud satu putaran," tegasnya.
YF Sukasno menyatakan ia tegak lurus dengan perintah Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo untuk fokus memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Bu Mega, Pak Ketua DPC jelas kepada kami fraksi sudah ndak usah macam-macam. Fraksi selesaikan tugasnya fraksi sebagai wakil rakyat memperjuangkan kepentingan rakyat Solo," ungkapnya.
Sikap politik Gibran yang menyeberang ke koalisi lain demi mencalonkan diri sebagai cawapres tidak membuat PDIP terpancing untuk melakukan perlawanan dengan pengerahan massa.
Ia sendiri sebagai fraksi tetap menjalankan tugasnya.
"Fraksi tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksinya. Itu instruksi Pak Ketua DPC Hadi Rudyatmo. Bahas APBD sampai selesai. Selesai ini sebelum akhir November. Padahal ketentuannya satu bulan sebelum masa anggaran. Artinya lancar tidak ada persoalan," jelasnya.
Ancam Laporkan Gibran ke Bawaslu
Di bagian lain, TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD Kota Solo akan melaporkan Gibran ke Bawaslu terkait cuti saat melakukan kampanye.
Direktorat Saksi, Pengamanan Hasil Pemilu, Hukum, dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Solo, Suharsono mengatakan, rencana pelaporan itu karena Gibran diduga melanggar aturan cuti kampanye.
“Kalau betul bahwa ada (dugaan) pelanggaran di situ, harusnya 1 hari tapi 3 hari berturut-turut, maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ujarnya di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024), masih dari TribunSolo.com.
Suharsono pun akan mendorong Ketua DRPD Kota Solo, Budi Prasetyo, agar memanggil Gibran.
Rencana pelaporan TPD Ganjar-Mahfud itu mendapat tanggapan dari TKD Prabowo-Gibran.
Ketua TKD Prabowo-Gibran Solo, Ardianto Kuswinarno, mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi rencana pelaporan TPD Ganjar-Mahfud.
“Saya menunggu saja. Kan dia baru mengumpulkan data-data," katanya, Selasa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, membenarkan cuti yang diambil Gibran kini menjadi sorotan.
“Iya (jadi perhatian)" ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa.
"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta, koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” lanjutnya.
Adapun pengambilan cuti tiga hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d, yang berbunyi:
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan."
Padahal, sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas.
Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.
Ayat tersebut berbunyi:
"Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum."
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Diminta Mundur sebagai Wali Kota Solo oleh Fraksi PDIP, Gibran: Terima Kasih Masukannya
Gibran Rakabuming Raka
YF Sukasno
Prabowo-Gibran
Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo
Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota Solo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.