Pemilu 2024

Nasib Erfin Caleg Bondowoso Usai Nekat Mau Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Dipanggil PAN Jatim

Begini nasib Erfin Dewi Sudanto, setelah rencananya menjual ginjal untuk biaya kampanye diketahui partainya. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Musahadah
kolase do.surya/istimewa
Caleg Bondowoso Erfin Dewi Sudanto berencana menjual ginjalnya untuk biaya kampanye. 

"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melansir pemberitaan Kompas.com pada 2019 silam.

"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang.

Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral.

Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.

Di Indonesia, aturan yang melanggar jual beli organ tubuh diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Rekam Jejak Erfin Caleg Bondowoso Nekat Jual Ginjal Demi Kampanye, Pernah Jual Warisan untuk Desa

Tunggul mengatakan, donor organ tubuh dalam dunia medis memang dimungkinkan.

Namun pendonor organ harus melakukan secara sukarela dan dilarang menerima bayaran.

"Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.

Aturan ini cukup ketat berlaku di Indonesia.

Pasalnya, bagi pendonor yang bukan keluarga akan dilakukan proses pengecekan menyeluruh bagi pendonor.

Bukan hanya pengecekan kesehatan sebelum transplantasi, tapi juga untuk memastikan bahwa pendonor benar-benar melakukannya secara sukarela tanpa paksaan, atas dasar kemanusiaan.

"Jika pendonor bukan saudara kandung maka dilihat dulu motivasi (mendonor organ) apa. Ini dilakukan tim advokasi transplantasi," imbuh dia.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved