Pemilu 2024
Nasib Erfin Caleg Bondowoso Usai Nekat Mau Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Dipanggil PAN Jatim
Begini nasib Erfin Dewi Sudanto, setelah rencananya menjual ginjal untuk biaya kampanye diketahui partainya.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Begini lah nasib calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), Erfin Dewi Sudanto, setelah rencananya menjual ginjal untuk biaya kampanye diketahui partainya.
Erfin Dewi Sudanto berencana menjual ginjal untuk membiayainya kampanye agar bisa meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso.
Langkah nekat Erfin Dewi Sudanto itu terungkap dalam surat penyataan tertulis bermaterai Rp10.000 yang viral di media sosial.
Saat dikonfirmasi, pria yang tinggal di Desa Bataan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso ini, mengaku nekat menawarkan ginjalnya karena biaya kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) cukup besar.
"Kebutuhan sangat besar sekali. Terutama yang banyak seperti bansos dan kegiatan yang melibatkan masyarakat," kata Erfin Dewi Sudanto kepada wartawan surya.co.id, lewat sambungan telepon whatsapp, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Rekam Jejak Erfin Caleg Bondowoso Nekat Jual Ginjal Demi Kampanye, Pernah Jual Warisan untuk Desa
Dia bercerita saat menggalang masa dengan mendatangani rumah warga. Kebanyakan mereka tanya besaran uang yang akan diberikan kepada para pemilih.
"Masyarakat banyak krisis kepercayaan dengan wakil rakyat. Setiap saya soan ke rumah warga, selalu ditanya wani piro (berani berapa)," katanya.
Erfin mengaku belum bisa menafsirkan biaya kampanye yang diperlukan untuk memenangkan suara di Dapil 1 Bondowoso. Sebab hal tersebut sangat sensitif bila dipublikasi.
"Kalau kebutuhannya dana kampanye, berat mau mengungkapkan.Nanti Disangka mau mempermainkan dan cari-cari kesempatan," paparnya.
Saat ditanya dana kampanye sebesar Rp 2 Miliar, kata dia, kemungkinan besarannya segitu yang dibutuhkan untuk bisa menang Pileg 2024 tingkat Kabupaten Bondowoso.
"Kadang kan setiap Timses juga butuh uang bensin dan transport, satu orang ada Rp 200 ribu hingga Rp 100 ribu. Karena tahun 2019, teman saya ada yang tidak jadi juga dengan dana Rp 2 miliaran," katanya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Bataan periode 2007-2013 tersebut mengaku menjual ginjalnya tersebut untuk kepentingan masyarakat. Sebab jadi anggota legislatif adalah jabatan publik.
"Supaya saya lebih amanah lagi (saat terpilih jadi Caleg) dengan sisa umur hidup saya. Ini bukan untuk kepentingan pribadi. Karena selain untuk membesarkan nama partai, ini juga bentuk keseriusan saya, agar ke masyarakat tidak mengkhianati nanti," tutur Erfin.
Bila nanti terpilih jadi anggota DPRD Kabupaten Bondowoso. Dia juga berujar bahwa 50 persen dari gaji pokoknya selama menjabat jadi DPRD Bondowoso 2024-2029 untuk kegiatan kemasyarakatan.
"50 persen gaji pokok, jika jadi Caleg nanti untuk masyarakat. Biar tidak anggap umbar janji," janji Erfin.
Dia beranggapan bahwa ginjal merupakan bagian raga manusia yang tidak abadi. Sehingga tidak masalah jika kehilangan anggota badan tersebut. Karena yang terpenting orang adalah jiwanya.
"Yang terpenting jiwa kita, hati nurani kita dan ruh kita yang akan dikenang oleh masyarakat," urai Erfin.
Namun, Erfin mengaku tidak bisa mengungkap besarnya uang yang harus disiapkan untuk membeli ginjalnya. Sebab ini untuk kepentingan jangka panjang.
"Jadi saya harus ngobrol dulu, kalau cocok Oke. Karena ini bukan untuk kepentingan dunia saja, tetapi untuk amal ibadah saya sampai akhirat," katanya.
Reaksi PAN Jatim

Dihubungi terpisah, Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jatim Achmad Rubaie mengaku terkejut mendengar cerita itu dari medsos.
"Secara resmi kami belum mendengar kabar itu secara langsung. Tapi kami tentu akan memanggil guna minta penjelasan," kata Rubaie kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (16/1/2024).
Menurut Rubaie, pihaknya perlu mendengar langsung alasan dibalik cerita itu dari Erfin. Sebab baginya alasan menjual organ tubuh demi biaya kampanye tak patut dilakukan.
PAN juga tak sependapat jika harus mengorbankan anggota tubuh demi politik. Sebab organ tubuh harus dijaga dengan baik, selain tidak diperkenankan secara aturan maupun agama.
Namun, Rubaie belum mau berandai-andai sebelum mendengar secara langsung penjelasan dari Erfin.
Sikap PAN secara organisasi, akan dipertimbangkan setelah mendengar penjelasan langsung.
"Kami akan bertanya dulu, apa yang menjadi kesulitan dalam pencalegan ini. Kami akan komunikasi terlebih dahulu," ujarnya.
Lantas, Apakah Jual Beli Organ Tubuh Diperbolehkan?
Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.
"(Jual beli organ) haram hukumnya," tegas Tunggul melansir pemberitaan Kompas.com pada 2019 silam.
"Enggak boleh. Di seluruh dunia, jual beli organ dilarang.
Di kita (Indonesia) melanggar Undang Undang, belum lagi melanggar moral.
Jadi profesi (dokter) tidak pernah menyetujui apapun alasannya jual beli organ," jelas Tunggul.
Di Indonesia, aturan yang melanggar jual beli organ tubuh diatur dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Rekam Jejak Erfin Caleg Bondowoso Nekat Jual Ginjal Demi Kampanye, Pernah Jual Warisan untuk Desa
Tunggul mengatakan, donor organ tubuh dalam dunia medis memang dimungkinkan.
Namun pendonor organ harus melakukan secara sukarela dan dilarang menerima bayaran.
"Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.
Aturan ini cukup ketat berlaku di Indonesia.
Pasalnya, bagi pendonor yang bukan keluarga akan dilakukan proses pengecekan menyeluruh bagi pendonor.
Bukan hanya pengecekan kesehatan sebelum transplantasi, tapi juga untuk memastikan bahwa pendonor benar-benar melakukannya secara sukarela tanpa paksaan, atas dasar kemanusiaan.
"Jika pendonor bukan saudara kandung maka dilihat dulu motivasi (mendonor organ) apa. Ini dilakukan tim advokasi transplantasi," imbuh dia.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Erfin Dewi Sudanto
Caleg jual ginjal demi biaya kampanye
caleg jual ginjal
Caleg di Bondowoso jual ginjal untuk biaya kampany
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.