Pemilu 2024

Nasib Erfin Caleg Bondowoso Usai Nekat Mau Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Dipanggil PAN Jatim

Begini nasib Erfin Dewi Sudanto, setelah rencananya menjual ginjal untuk biaya kampanye diketahui partainya. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Musahadah
kolase do.surya/istimewa
Caleg Bondowoso Erfin Dewi Sudanto berencana menjual ginjalnya untuk biaya kampanye. 

Dia beranggapan bahwa ginjal merupakan bagian raga manusia yang tidak abadi. Sehingga tidak masalah jika kehilangan anggota badan tersebut. Karena yang terpenting orang adalah jiwanya.

"Yang terpenting jiwa kita, hati nurani kita dan ruh kita yang akan dikenang oleh masyarakat," urai Erfin.

Namun, Erfin mengaku tidak bisa mengungkap besarnya uang yang harus disiapkan untuk membeli ginjalnya. Sebab ini untuk kepentingan jangka panjang. 

"Jadi saya harus ngobrol dulu, kalau cocok Oke. Karena ini bukan untuk kepentingan dunia saja, tetapi untuk amal ibadah saya sampai akhirat," katanya.

Reaksi PAN Jatim 

 

Ketua Harian PAN Jatim terpilih, Achmad Rubaie.
Ketua Harian PAN Jatim terpilih, Achmad Rubaie. (surya.co.id/bobby constantine)

Dihubungi terpisah, Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jatim Achmad Rubaie mengaku terkejut mendengar cerita itu dari medsos.

"Secara resmi kami belum mendengar kabar itu secara langsung. Tapi kami tentu akan memanggil guna minta penjelasan," kata Rubaie kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (16/1/2024). 

Menurut Rubaie, pihaknya perlu mendengar langsung alasan dibalik cerita itu dari Erfin. Sebab baginya alasan menjual organ tubuh demi biaya kampanye tak patut dilakukan.

PAN juga tak sependapat jika harus mengorbankan anggota tubuh demi politik. Sebab organ tubuh harus dijaga dengan baik, selain tidak diperkenankan secara aturan maupun agama. 

Namun, Rubaie belum mau berandai-andai sebelum mendengar secara langsung penjelasan dari Erfin.

Sikap PAN secara organisasi, akan dipertimbangkan setelah mendengar penjelasan langsung.

"Kami akan bertanya dulu, apa yang menjadi kesulitan dalam pencalegan ini. Kami akan komunikasi terlebih dahulu," ujarnya. 

Lantas, Apakah Jual Beli Organ Tubuh Diperbolehkan?

Ahli penyakit dalam ginjal-hipertensi FK UI, dr Tunggul Situmorang SpPD-KGH menegaskan, jual beli ginjal dan organ tubuh apapun tidak dibenarkan dan dilarang keras.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved