Berita Pamekasan

Kandas di Tangan Polisi di Pamekasan, Warga Lumajang Tepergok Bawa Sabu 0,5 KG dari Sumatera

Ipung memberi dalih umum disampaikan para budak narkoba lainnya, yaitu mengaku baru pertama kali menjadi pengantar sabu

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Tersangka kurir sabu dengan barang bukti seberat 0,5 KG yang dibawa dari Sumatera, kini ditahan di Polres Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Jaringan narkoba antarpulau masih menjadikan Pulau Madura sebagai target peredaran potensial, sehingga kerap terjadi penangkapan kurir-kurir dari luar daerah.

Dengan upah menggiurkan, Ipung Nur Kholis (46), sampai rela menyeberangi lautan untuk mengambil dan mengantarkan pesanan sabu ke pemesannya di Pamekasan.

Perjalanan Ipung semula mulus karena sejak mengambil sabu seberat 0.5 KG dari penjualnya di Sumatera, sampai transit di Jakarta sampai tiba di kampungnya di Lumajang, ia tidak terpantau polisi.

Tetapi di Pamekasan, Ipung ketemu batunya. Ia sempat menginap di rumah seorang kenalannya di Pamekasan sebelum mengantarkan pesanan, tetapi warga Dusun Joho, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang itu sudah ditangkap anggota Satuan Reskoba Polres Pamekasan.

Saat jumpa pers di Polres Pamekasan, Rabu (17/1/2024), Ipung memberi dalih yang umum disampaikan para budak narkoba lainnya, yaitu mengaku baru pertama kali menjadi pengantar sabu itu.

Ia ditangkap di rumah temannya di Jalan Cokroatmojo VIII, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota Pamekasan, berikut barang bukti (BB) sabu seberat 0,5 KG.

"itu dibungkus dalam kemasan enam paket, yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam milik tersangka dan satu plastik klip kecil, di dalam bungkus rokok kretek yang ditaruh di lantai tepat di depan tersangka, pukul 12.30 WIB," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan,.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat, bahwa saat itu tersangka baru datang di rumah temannya untuk menginap beberapa hari. Ia membawa pesanan sabu milik seseorang yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pamekasan.

“Mengenai siapa nama pemilik sabu dan tempat tinggalnya, kami belum bisa mengungkapkan. Karena anggota kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” kata Dani.

Menurut Dani, tersangka merupakan anggota kelompok jaringan sabu antarpulau. Seperti jaringan Sumatera, Jawa yang selanjutnya dibawa ke Madura. Sebab barang bukti yang dibawa tersangka cukup besar. Dan selama ini BB yang disita anggotanya dari sejumlah kasus narkoba, baru kali jumlahnya besar.

Kapolres yang didampingi Kasatnarkoba, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, barang haram itu dibawa tersangka ini dari Sumatera. Kemudian tersangka singgah dulu di Jakarta, selanjutnya meneruskan perjalananke Lumajang. Kemudian dari Lumajang ia berangkat ke rumah temannya di Pamekasan memakai mobil sewaan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu. Bahkan juga untuk antar sabu ini ia diberi upah Rp 1 juta. Namun kami tidak percaya, sehingga terus melakukan pemeriksaan secara intensif,” papar Dani.

Disinggung dugaan keterlibatan pemilik rumah tempat tersangka menginap, sampai saat ini penyidik masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena pemilik rumah mengaku tidak tahu-menahu tentang barang yang dibawa tersangka. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved