Carok di Bangkalan
Abaikan Larangan Ibu, Kakak Beradik di Bangkalan Berangkat Ladeni Korban Yang Dikenal Jago Silat
maka pecah pertarungan berdarah yang menewaskan empat orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi pukul 18.30 WIB itu.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Peristiwa perkelahian bersenjata tajam yang dikenal carok di Bangkalan, Jumat (12/1/2024) malam, seharusnya tidak pernah terjadi, kalau saja tersangka HB (40), menuruti larangan ibunya.
Tetapi karena tetap berangkat bersama adiknya, WD (35), maka pecah pertarungan berdarah yang menewaskan empat orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi pukul 18.30 WIB itu.
Akibat dari kemarahan yang terkontrol itu, tiga orang tewas di lokasi kejadian dan seorang lagi menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung Bumi.
HB dan WD ditetapkan sebagai tersangka, dan mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan. “Orangtua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah. Ibu melarang saya (kembali ke TKP),” ungkap tersangka HB di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (14/1/2024).
Namun HB yang mengaku pernah belajar silat saat merantau di Kalimantan bersikukuh kembali ke TKP di mana ia cekcok dengan korban MTJ. Berbekal masing-masing sebilah celurit, kakak beradik itu tiba di TKP.
Diberitakan sebelumnya, HB pulang untuk mengambil celurit hingga bertemu adiknya, WD setelah ditantang duel oleh MTJ. Sempat juga terjadi cekcok antara HB dan MTJ di pinggir jalan. “Kone’eh gemanah kakeh (ambil senjatamu),” kenang HB menirukan tantangan MTJ.
HB juga menyebut, MTJ merupakan pelatih silat dan penjaga tambak. Di tengah cekcok, tersangka HB sempat menerima beberapa pukulan dari korban MTJ. Sementara adik korban, MTD disebut tersangka mengeluarkan sebilah celurit.
“Jek ngal-bengal nyapah engkok (kok beraninya menyapa saya),” tutur tersangka HB menirukan perkataan korban MTJ.
Tersangka HB mengaku dalam keseharian tidak mengenal korban, hanya sebatas tahu. Sementara korban MHF diakui masih keluarga jauh korban. “Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” pungkas HB.
Patahan gagang celurit milik HB dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu. Polisi juga menyita sebilah celurit tanpa selongsong yang masih ada bercak darah, kemudian celurit beserta selongsongnya, serta pisau lengkap dengan selongsong, dan sebuah jaket berbahan jeans milik HB.
Sementara WD mengaku bertemu dengan kakaknya, HB ketika hendak mengambil celurit. Tanpa berpikir panjang, ia langsung tancap gas membonceng HB ikut menuju TKP cekcok dengan korban MTJ. Tubuh kedua kakak beradik itu tidak mengalami luka.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum perkelahian pecah pelaku sempat terlibat cekcok karena ditegur oleh korban saat mengendarai sepeda motor karena dianggap terlalu kencang dan sorot lampu mengenai mata korban.
“Pelaku ditantang korban dengan kalimat, kalau kamu berani pulanglah ambil senjata. Ternyata pelaku meladeni dan pulang mengambil dua buah celurit, di tengah perjalanan bertemu saudaranya (WD) dan mengajak ke TKP,” ungkap Febri di hadapan para wartawan.
Saat mengambil dua buah celurit itulah, lanjut Febri, HB juga sempat meminta izin kepada orangtuanya namun dilarang. “Sebenarnya orangtua melarang pergi. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP,” pungkas Febri. ****
BREAKING NEWS 4 tewas dalam carok di Bangkalan
Carok di Bangkalan
kakak beradik tersangka carok
carok tewaskan pelatih silat
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya
2 pelaku carok sempat dilarang ibunya
Besaran Gaji Hakim Ernila Widikartika Vonis 10 Tahun Hasan Basri - Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Kekayaan Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Sosok Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan Basri dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang? Cium Kaki Ibu usai Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Warnai Vonis Kasus Carok di PN Bangkalan, Hasan-Wardi Peluk dan Cium Kaki Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.