Berita Entertainment
NASIB 2 Warga Sipil yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil dan Lakukan Kekerasan, Emosi Gara-gara Ini
Beginilah nasib dua warga sipil yang ikut-ikutan tangkap Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib dua warga sipil yang ikut-ikutan tangkap Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Dua warga sipil tersebut, yakni RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) harus menanggung akibat perbuatannya.
RP dan I secara brutal melakukan sejumlah aksi kekerasan terhadap Saipul Jamil dan asistennya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut keduanya kini sudah berhasil diamankan.
Baca juga: BUKTI Polisi Penangkap Saipul Jamil Tak Profesional Menurut IPW, Kompolnas Minta Atasannya Diperiksa
"Penyidik berhasil mengamankan dua orang, yang pertama atas nama RP alias Ucok 26 tahun," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/4/2024), melansir dari Kompas.com.
"Di mana pada saat kejadian yang terekam dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam, dan helm warna hitam," imbuh dia.
Syahduddi menjelaskan, RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.
Sementara I merupakan pelaku yang menggunakan hoodie maroon, dan helm.
I ikut menangkap Steven di dalam mobilnya.
"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri.
Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," ungkap Syahduddi.
Dia menyampaikan, RP dan I melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.
"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.