Berita Entertainment

Nasib Polisi Penangkap Saipul Jamil Kian Sulit Usai Kompolnas Bereaksi, Video Lain Dilarang Edar

Nasib tiga polisi yang menangkap pedangdut Saipul Jamil di Jalur Busway, Jalan S.Parman, Jakarta Barat, pada Kamis (4/1/2024) kini makin sulit. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai penangkapan Saipul Jamil sebagai tindakan premanisme yang dilakukan polisi. 

SURYA.CO.ID - Nasib tiga polisi yang menangkap pedangdut Saipul Jamil di Jalur Busway, Jalan S.Parman, Jakarta Barat, pada Kamis (4/1/2024) kini makin sulit. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti kasus penangkapan Saipul Jamil yang videonya viral di media sosial. 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk proaktif memeriksa para polisi ini. 

"Kami mendorong Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif melakukan pemeriksaan kepada para penyidik agar tindakan penangkapan yang merendahkan martabat tersebut tidak terulang lagi," tutur Poengky.

Poengky menilai, penangkapan yang dilakukan unit narkoba Polsek Tambora ini bak aksi premanisme di jalanan.

Baca juga: Biodata Kombes M Syahduddi yang Bebastugaskan Polisi Penangkap Saipul Jamil, Jamin Propam Obyektif

"Apa yang dipertontonkan aparat berpakaian preman dengan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap saudara SJ, dan pengemudinya justru mirip tindakan premanisme jalanan," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Dalam video yang viral, aparat diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada pedangdut tersebut.

Selain Saipul, sang asisten, yakni Steven mendapat perlakuan yang sama.

"Perbuatan tersebut tergolong sebagai tindakan penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia dalam melakukan penangkapan terhadap SJ dan pengemudi mobilnya," ungkap Poengky.

Dia menduga, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan mengenyampingkan asas praduga tak bersalah.

"Apalagi, ternyata setelah dilakukan tes urine, tes darah, dan tes rambut ternyata saudara SJ negatif narkoba," imbuh dia.

Oleh sebab itu, Poengky menegaskan, penyidikan harus merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.

Dia mengingatkan agar penyidik harus berhati-hati saat menangkap terduga pelaku.

Seperti diketahui, dalam penangkapan itu, para anggota Unit Narkoba Polsek Tambora tampak begitu keras ke Saipul Jamil.   

Dalam video yang beredar, Saipul Jamil tampak tersungkur sampai posisi duduk menyembah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved