Berita Viral

PERJALANAN Kasus Marbot Masjid Korban Salah Tangkap, Kini Bersyukur Masih Hidup dan Dapat Ganti Rugi

Inilah perjalanan kasus marbot masjid korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, hingga kini korban bisa bernapas lega.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Perjalanan kasus marbot masjid salah tangkap berlangsung cukup panjang. Oman bahkan sempat dipukuli untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. 

Oman Masih Ingat saat Dirinya Dipukul dan Diminta Mengaku

Oman masih ingat betul ketika penangkapannya terjadi.

Berikut ini cerita lengkap Oman yang mengaku dipukuli hingga kakinya ditembak oleh polisi.

"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid.

Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja. 

Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.

Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini.

Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.

Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut. Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Kronologi Marbot Masjid di Kota Malang Dirampok, Korban Sempat Beri Makan Pelaku

"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati. 

Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga.

Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. 

Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.

Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018.

Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.

Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved