Berita Viral
PERJALANAN Kasus Marbot Masjid Korban Salah Tangkap, Kini Bersyukur Masih Hidup dan Dapat Ganti Rugi
Inilah perjalanan kasus marbot masjid korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, hingga kini korban bisa bernapas lega.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah perjalanan kasus marbot masjid korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara.
Oman Abdurohman kini bisa bernapas lega.
Lima tahun lalu dia dibebaskan dari penjara karena salah tangkap, kini dia mendapatkan ganti rugi dari pihak kepolisian.
Baca juga: KISAH Marbot Masjid Dapat 222 Juta Usai Dipaksa Ngaku Rampok, Kini Dibebaskan Setelah 6 Tahun
Ganti rugi itu diberikan pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu akibat kesalahan yang dilakukan negara.

Lalu seperti apa perjalanan kasus marbot masjid, korban salah tangkap itu?
Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017. Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.
Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan. Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.
Kaki kiri Oman ditembak. Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Baca juga: Sosok Mak Iyah Wanita 80 Tahun Jadi Marbot Masjid Tanpa Dibayar, Kesabaran Berbuah Manis usai Viral
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).
berita viral
Marbot masjid
marbot masjid salah tangkap
Oman Abdurohman
Polres Lampung Utara
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Jadi Komisaris Pertamina usai Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Ini Profil Hasan Nasbi |
![]() |
---|
Wanti-wanti KPK untuk Menkeu Purbaya Soal Guyur Rp 200 Triliun ke 6 Bank Nasional: Potensi Korupsi |
![]() |
---|
Pilu Haikal dan Haezar Kakak Beradik yang Bergantian Pakai Seragam Pramuka, Hidup Bergantung Bantuan |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Baim Wong yang Dikabarkan Bangkrut Usai Ceraikan Paula Verhoeven, Bisnis Menggurita |
![]() |
---|
Gelagat Briptu Rizka Tersangka Pembunuh Suami Sesama Polisi di Lombok Barat, Ogah Lapor, Mikir Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.