Berita Viral

PERJALANAN Kasus Marbot Masjid Korban Salah Tangkap, Kini Bersyukur Masih Hidup dan Dapat Ganti Rugi

Inilah perjalanan kasus marbot masjid korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, hingga kini korban bisa bernapas lega.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Perjalanan kasus marbot masjid salah tangkap berlangsung cukup panjang. Oman bahkan sempat dipukuli untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. 

SURYA.CO.ID - Inilah perjalanan kasus marbot masjid korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara.

Oman Abdurohman kini bisa bernapas lega.

Lima tahun lalu dia dibebaskan dari penjara karena salah tangkap, kini dia mendapatkan ganti rugi dari pihak kepolisian.

Baca juga: KISAH Marbot Masjid Dapat 222 Juta Usai Dipaksa Ngaku Rampok, Kini Dibebaskan Setelah 6 Tahun

Ganti rugi itu diberikan pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu akibat kesalahan yang dilakukan negara.

Oman, marbot masjid jadi korban salah tangkap sejak 2017. Sempat ditembak dan dipaksa ngaku rampok. Kini dibebaskan dan dapat uang ganti rugi.
Oman, marbot masjid jadi korban salah tangkap sejak 2017. Sempat ditembak dan dipaksa ngaku rampok. Kini dibebaskan dan dapat uang ganti rugi. (Kompas.com)

Lalu seperti apa perjalanan kasus marbot masjid, korban salah tangkap itu?

Kasus salah tangkap ini terjadi pada 22 Agustus 2017. Saat itu, polisi menangkap Oman atas tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja, Banten, ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Oman dipaksa mengaku telah melakukan perampokan. Bahkan, dalam perjalanan ke Lampung Utara, polisi menurunkan Oman di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Kaki kiri Oman ditembak. Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Baca juga: Sosok Mak Iyah Wanita 80 Tahun Jadi Marbot Masjid Tanpa Dibayar, Kesabaran Berbuah Manis usai Viral

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved