Berita Viral

KISAH Marbot Masjid Dapat 222 Juta Usai Dipaksa Ngaku Rampok, Kini Dibebaskan Setelah 6 Tahun

Inilah kisah marbot masjid yang mengalami nasib buruk. Dia dipaksa ngaku perampok dan sempat ditembak pada 2017 lalu.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kompas.com
Oman, marbot masjid jadi korban salah tangkap sejak 2017. Sempat ditembak dan dipaksa ngaku rampok. Kini dibebaskan dan dapat uang ganti rugi. 

SURYA.CO.ID - Inilah kisah marbot masjid yang mengalami nasib buruk. Dia dipaksa ngaku perampok dan sempat ditembak pada 2017 lalu.

Adalah Oman, marbot masjid yang ditembak dan dipaksa ngaku rampok itu.

Bahkan, Oman telah menjalani hukuman sejak 2017.

Namun, kini nasib baik berpihak pada Oman. Setelah menjalani enam tahun penjara, ia pun dibebaskan.

Tak hanya bebas, Oman juga mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Melansir Tribun Trends, kisah Oman bermula pada 2017 lalu.

Oman adalah warga Banten yang ditangkap oleh Polres Lampung Utara.

Kejadian penangkapan Oman oleh Polres Lampung Utara terjadi pada 22 Agustus 2017 lalu.

Merasa tak bersalah sama sekali, Oman akhirnya tak terbukti sebagai perampok sebagaimana yang dituduhkan polisi sebelumnya.

Pada akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. Tak terkecuali bagi Oman, sang marbot masjid.

Oman Abdurohman, warga asal Banten yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Perjalanan kasus salah tangkap Oman

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved