Berita Lumajang

Akhirnya Kejari Lumajang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana

Setelah 2 tahun, akhirya Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana.

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Muhammad Nizar. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana, Selasa (9/1/2023).

Penetapan para tersangka ini terbilang cukup lama, lantaran penanganan kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2020 silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang Muhammad Nizar mengatakan, ketiga terangka di antaranya berinisial D eks PNS di Dinas Pertanian Lumajang serta Z dan W dari penyedia bibit pisang mas kirana.

Menurut informasi, D merupakan eks PNS Pemkab Lumajang dengan jabatan terakhir sebagai kepala bidang di Dinas Pertanian Lumajang. Saat ini yang bersangkutan diketahui telah pensiun.

Baca juga: Kejari Lumajang Ungkap Sebab Lamanya Penyelidikan Kasus Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pisang Mas Kirana, Kejari Kembali Geledah Kantor DKPP Lumajang

Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana di Lumajang Molor

Baca juga: Program Pembibitan Pisang Mas Kirana Tahun 2020 di Lumajang Ada Potensi Berujung Pidana

"Ditetapkan tersangka masing-masing berinisial D dari dinas, kemudian dari penyedia masing-masing berinisial Z dan W," ujar Nizar ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID.

Nizar menambahkan, penetapan tersangka sejatinya telah dilakukan sejak 26 Oktober 2023, setelah mendapatkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 782 juta akibat kasus korupsi ini.

Ketika ditanya modus tersangka dalam melakukan dugaan korupsi, Nizar mengaku belum bisa menerangkan secara gamblang, lantaran akan melengkapi berkas penyelidikan.

Alasan lain adalah, menurut Nizar, kasus ini masih tahap pra penuntutan. Alhasil, materi penyidikan belum bisa disampaikan.

Ia mengaku pihaknya saat ini sedang menyempurnakan berkas perkara.

Pada waktu dekat, berkas tersebut akan segera dilakukan pelimpahan.

"Akan kami sampaikan nanti pada saat P21. Yang jelas proses terus berjalan. Jika pun nanti ada pengembalian kerugian negara, hal itu tidak menghilangkan pidananya. Hanya saja bisa menjadi pertimbangan ketika dilakukan penuntutan," tutup Nizar.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Hairi Diani belum memberikan tanggapan terkait adanya penetapan tersangka dugaan kasus korupsi bibit pisang mas tersebyut.

Dihubungi melalui saluran seluler, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved