Berita Lumajang
Dugaan Kasus Korupsi Pisang Mas Kirana, Kejari Kembali Geledah Kantor DKPP Lumajang
Dugaan kasus korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana tahun 2020, di Kabupaten Lumajang belum ada kepastian hukum.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Dugaan kasus korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana tahun 2020, di Kabupaten Lumajang belum ada kepastian hukum.
Perkara ini, ternyata dari kacamata Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang masih membutuhkan sejumlah barang bukti berupa dokumen asli dalam pengadaan barang.
Oleh karena itu, Rabu (12/10/2022) ini, Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang kembali digeledah.
Pantauan di lokasi, pengeledahan itu berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Sebanyak 10 orang terlihat langsung memasuki ruangan Kepala Bidang Hortikultura. Ruangan tersebut diketahui dihuni oleh Donny Ananto.
Kurang lebih penggeledahan itu selesai pukul 15.00 WIB. Dari ruangan itulah, petugas Kejari Lumajang mengangkut 1 koper dan 1 dry box seukuran koper.
Semua barang itu kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil secara terburu-buru untuk diantarkan ke Kantor Kejari Lumajang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, isi barang di dalam koper dan dry box merupakan dokumen-dokumen asli pengadaan bibit Pisang Mas Kirana tahun 2020. Seperti proposal pengajuan bibit, dokumen pemenang tender, dokumen penerima bibit, serta dokumen laporan pertanggungjawaban.
"Alat bukti itu kami butuhkan sebelum bisa tetapkan tersangkanya," kata Yudhi.
Yudhi menuturkan, kasus ini telah merugikan uang negara hingga sebesar Rp 798 juta. Oleh karena itu, dokumen-dokumen yang telah disita nantinya akan digunakan sebagai bahan untuk menentukan tersangka perkara ini.
Artinya, penggeledahan ini menjadi penyelidikan terakhir Kejari Lumajang sebelum mengumumkan nama tersangka.
"Dengan penggeledahan ini kami akan temukan tersangka," pungkasnya.