Berita Lumajang

Program Pembibitan Pisang Mas Kirana Tahun 2020 di Lumajang Ada Potensi Berujung Pidana

Diduga ada praktik korupsi dalam program pembibitan pisang mas kirana di Lumajang, kerugian negara yang terungkap mencapai nilai Rp 800 juta.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah melakukan penyelidikan di Dinas Pertanian Lumajang terkait program pembibitan pisang mas kirana yang berlangsung pada tahun 2020. Diduga, realisasi program tersebut di masyarakat kental dengan praktik korupsi.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo.

Penyelidikan kasus ini melibatkan Irjen Pertanian. Tak tanggung-tanggung kerugian negara yang terungkap mencapai nilai Rp 800 juta.

"Jadi nilai program Rp 1,4 miliar. Dana itu untuk pengadaan bibit 200 ribu lebih bibit pisang mas kirana. Tapi karena ada masyarakat yang sudah menanam, akhirnya pembibitan itu diganti dengan uang," kata Lilik.

Saat dana bantuan hibah tersebut turun ke masyarakat, diduga telah disunat. Ada beberapa petani yang diberikan uang pengganti program pembibitan cuma Rp 2-4 ribu per bibit. Padahal, laporan yang ditulis di lembar pertanggungjawaban ke pemerintah pusat 1 bibit pisang mas kirana seharga Rp 6.300.

"Jadi juga ada mark up sekitar hampir dua kali lipat," ujar Lilik.

Modus operandi korupsi ini diduga dilakukan oleh 3 orang pejabat Dinas Pertanian yang menjabat pada tahun 2020 lalu. Selain itu, ada juga 1 orang rekanan Dinas Pertanian diduga juga terlibat dalam kasus ini. Keempat orang ini sekarang masih berstatus saksi. Namun, dalam waktu dua minggu ke depan statusnya berpotensi berubah menjadi tersangka.

 

 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved