Berita Lumajang

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembibitan Pisang Mas Kirana di Lumajang Molor

Target penetapan tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020, molor dari jangka waktu dua minggu.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Target penetapan tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020, molor dari jangka waktu dua minggu.

Hingga kini, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lumajang belum mengumumkan nama-nama tersangkanya.

Padahal, gara-gara kasus ini negara sudah mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.

Belum adanya penetapan tersangka, membuat publik bertanya-tanya komitmen Kejari Lumajang menangani kasus ini.

Baca juga: Program Pembibitan Pisang Mas Kirana Tahun 2020 di Lumajang Ada Potensi Berujung Pidana

Sebab, sebelumnya kasus ini sempat mencuat pada tahun 2020. Namun, saat itu kelanjutannya sempat menghilang.

Ternyata 22 Juli lalu, Kejari Lumajang mengumumkan penetapan tersangka hanya tinggal menyelesaikan dua tahapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lumajang, Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, bahwa penyelidikan kasus ini tetap berlangsung.

Namun, untuk memutuskan tersangkanya perlu ekstra hati-hati. Sebab, masih ada sebagian saksi dan ahli yang belum dilakukan pemeriksaan.

"Kami masih memeriksa saksi dan ahli," katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso menjelaskan, memang membutuhkan waktu sedikit panjang untuk menentukan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana.

Sebab, pihaknya membutuhkan keterangan dari ahli. Ahli yang dimaksud yakni beberapa orang dari pihak Kementerian Pertanian.

"Ahlinya belum diperiksa, sudah kami ajukan jadwal dari kemarin, tapi sampai sekarang belum ada balasan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana diduga ada oknum dinas yang melakukan korupsi.

Tahun 2020 lalu, pemerintah pusat memberikan dana hibah sebesar Rp 1.4 miliar untuk mendatangkan 200 ribu bibit pisang. Namun, informasinya ketika dana itu turun, malah disunat.

Dugaan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi kejanggalan pelaksanaan program di lapangan. Ketika pengadaan berlangsung, ternyata banyak warga yang sudah tanam pisang. Karena itu, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved