Berita Lumajang

Kejari Lumajang Ungkap Sebab Lamanya Penyelidikan Kasus Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang angkat bicara penyebab lamanya proses penyelidikan kasus korupsi bibit pisang mas kirana.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Kasipidsus Kejari Lumajang, M Nizar. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang angkat bicara penyebab lamanya proses penyelidikan kasus korupsi bibit pisang mas kirana.

Hingga kini, dari kasus tersebut belum juga ditetapkan seorang pun tersangka.

"Progres kami masih proses penyelidikan. Bila sudah ketemu angka kerugian negara, maka kami akan proses selanjutnya (penetapan tersangka)," ujar Kasipidsus Kejari Lumajang, M Nizar ketika dikonfirmasi pada Selasa (19/9/2023).

Menurut Nizar, kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana masih belum memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.

"Minimal untuk penetapan tersangka kan harus ada 2 alat bukti. Makanya kami harus berhati-hati. Sehingga kamia harus mengumpulkan benar-benar," ungkapnya.

Kasus tersebut, saat ini memasuki babak persidangan praperadilan.

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Lumajang, lantaran mempertanyakan lamanya proses penyelidikan kasus korupsi yang disebut-sebut telah merugikan negara itu.

Menanggapi hal tersebut, sebagai pihak termohon, Nizar menyatakan Kejari Lumajang akan menyampaikan jawaban pada saat sidang berlangsung. Sidang akan dijadwalkan hari Rabu (20/9/2023) ini.

"Kami telah menyiapkan jawabannya kepada majelis hakim. Kami ikuti saja tahapan-tahapan sidangnya," ucapnya.

Kepada majelis hakim, Nizar ingin menyatakan, bahwa Kejari Lumajang tidak pernah menghentikan kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved