Siswa SMP Meninggal Usai Latihan Silat

Tewasnya Siswa SMPN di Tulungagung, Dinilai Tak Terkait dengan Pelatih Silat yang Jadi Tersangka

Pelatih silat di Tulungagung jadi tersangka tewasnya seorang siswa SMP, penasihat hukum sebut meninggalnya korban tak ada kaitannya dengan tersangka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Massa PSHT membubarkan diri usai sidang praperadilan di PN Tulungagung, Senin (8/1/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Ribuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memadati depan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (8/1/2024) sejak pagi.

Mereka memberi dukungan sidang praperadilan yang diajukan penasihat hukum DAR (25), pelatih pencak silat yang ditetapkan tersangka atas meninggalnya REB (15) seorang siswa SMPN 1 Ngunut seusai latihan pencak silat.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda replik dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Tulungagung, selaku penasihat hukum DAR.

Sidang sempat ditunda dan dilanjut pukul 14.00 WIB, dengan agenda duplik atau jawaban Polres Tulungagung selaku termohon atas replik dari pemohon.

Baca juga: Massa PSHT Penuhi PN Tulungagung, Sidang Praperadilan Kasus Tewasnya Siswa SMP Usai Latihan Silat

Baca juga: BREAKING NEWS Siswa SMP di Tulungagung Meninggal, Diduga Cedera saat Latihan Silat

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kematian Siswa SMP Tulungagung Usai Latihan Silat

Baca juga: Pelatih Silat Jadi Tersangka Atas Kematian Siswa SMP, LHA PSHT Tulungagung Ajukan Praperadilan

Menurut salah satu penasihat, Nur Indah, pihaknya hanya mendapat salinan duplik dari termohon.

“Duplik tidak dibacakan, tapi kami menerima salinannya. Hal itu memang dibolehkan sesuai kesepakatan,” ujar Indah.

Indah yang sudah membaca materi duplik, mengaku isinya tidak ada beda dengan jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan.

Pada intinya termohon mendalilkan, bahwa penetapan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setelah ini, agendanya adalah pemeriksaan bukti surat-surat dari kedua belah pihak,” jelas Indah selepas persidangan.

Indah mengaku tetap pada permohonan pertama, berdasar bukti-bukti menilai polisi tergesa-gesa menetapkan DAR sebagai tersangka.

Akibatnya, ada kerugian yang dialami DAR karena hak-haknya tidak dipenuhi selama proses hukum.

Menurut Indah, dalam menjalankan tugas, ada aturan main yang harus dipenuhi kepolisian untuk menjamin hak semua pihak terkait.

Penasihat hukum juga telah mengajukan permohonan salinan tertulis resmi dari kepolisian sejak Selasa (2/1/2024), namun belum diberikan.

“Padahal adalah hak tersangka untuk mendapatkan salinan itu. Sampai sekarang belum diberikan,” ucap Indah.

Selain itu, Indah juga mengaku menemukan fakta lain terkait kronologis yang menguatkan, bahwa meninggalnya REB tidak ada kaitannya dengan DAR.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved