Pilpres 2024

Sorotan Tajam Gatot Nurmantyo Soal Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Ini Kronologi Versinya

Insiden oknum TNI menganiaya relawan Ganjar-Mahfud turut menjadi sorotan tajam mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Beber kronologi versinya.

Kompas.com
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Inilah Sorotan Tajam Gatot Nurmantyo Soal Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud. 

Mereka, kata Kristomei, kemudian emosi karena knalpot brong tersebut terus digeber saat melintasi jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.

"Tepatnya di depan Markas Kompi 8 Yonif Raiders 408," lanjut dia.

Eks Panglima TNI Sebut Ancaman Hukuman hingga 9 Tahun 

Di bagian lain, mantan Panglima TNI (Purn) yang kini menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jenderal Andika Perkasa meminta agar para prajurit yang melakukan penganiayaan dikenakan minimal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun, kemudian Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP (berbunyi) melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun," kata Andika.

"Belum lagi ada... Jadi ada yang juga bisa dikenakan Pasal 56 KUHP atau turut serta membantu sebuah tindak pidana," imbuhnya.

Jenderal Andika Perkasa membantah penganiayaan itu hanya karena kesalahpahaman.   

Andika mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, tidak ada kejadian awal sehingga menyebabkan kesalahpahaman.

"Ini ternyata mengkonfirmasi apa yang terlihat di video. Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan oleh Komandan Kodim Boyolali."

"Di statement itu di antara lain, ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan berdasarkan video yang beredar, di situ jelas di videonya, jelas tidak ada proses kesalahpahaman, yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," tuturnya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta pada Senin (1/1/2024).

Andika juga mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi bahwa penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud bukan akibat salah paham.

"Kemudian dari keterangan saksi pun yang kemudian diucapkan ulang oleh Mas Ganjar dan oleh Ketua DPC PDIP Boyolali, juga menyatakan hal yang sama," katanya.

Selain itu, mantan Panglima TNI itu turut menyesalkan pernyataan Dandim Boyolali yang menyebut bahwa oknum TNI itu melakukan secara spontan terhadap relawan Ganjar-Mahfud tersebut.

Andika meyakini, pernyataan Dandim Boyolali tersebut adalah hasil penyelidikan dari anak buahnya yaitu Kompi B TNI Raider 408/Sbh.

"Jadi ini, menurut saya, adalah pengambilan keterangan di level bawah. Kalau Kompi B TNI Raider 408 berdiri sendiri, berarti memang dikomandani oleh seorang pemimpin kompi berlevel kapten atau mayor."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved