Pilpres 2024
Sorotan Tajam Gatot Nurmantyo Soal Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Ini Kronologi Versinya
Insiden oknum TNI menganiaya relawan Ganjar-Mahfud turut menjadi sorotan tajam mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Beber kronologi versinya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dengan knalpot itu mengganggu, belum lagi kita lihat itu menyebabkan polusi udara, jadi sama-sama kita melihat itu semuanya dengan kacamata jernih dan kacamata hukum," pungkasnya.
Sosok 6 Oknum TNI Tersangka Penganiaya
Sebelumnya, Penyidik Denpom IV/4 Surakarta akhirnya menetapkan enam anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah menjadi tersangka penganiayaan relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali Jawa Tengah.
Enam prajurit TNI itu bagian dari 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali yang berada dilokasi kejadian saat penganiayaan terjadi pada Sabtu (30/12/2023).
Menurut Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).
Enam tersangka itu adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
Dikatakan Richard, penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan sampai saat ini sebanyak 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali masih diperiksa tim penyidik TNI.
Mereka masih diperiksa usai insiden penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023).
Kristomei mengatakan, pemeriksaan dan penyelidikan di antaranya guna mendalami pelaku utama dari penganiayaan tersebut.
"Sedang diperiksa dan diselidiki sejauh mana keterlibatannya, misalnya siapa pelaku utama pemukulan, atau hanya sekedar ikut ikutan narik motor korban, dan sebagainya. Makanya pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata Kristomei ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/1/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para terduga pelaku penganiayaan mengaku terganggu dengan suara knalpot brong yang digunakan para korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.